Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicopot dari Jabatan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Sebut Sengkuni

Setelah pencopotan melalui Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (11/10/2019) lalu, mantan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Tantu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Pengurus BUMD Kabupaten Wajo bersama Bupati Wajo, Amran Mahmud. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Polemik pemecatan jajaran pengurus BUMD Kabupaten Wajo, memanas.

Setelah pencopotan melalui Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (11/10/2019) lalu, mantan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Tantu, berkomentar.

Secara lugas, Andi Baso Kone Tantu menyebut, Bupati Wajo, Amran Mahmud dan asisten 1 Pemkab, serta yang hadir dalam rapat tersebut adalah 'Sengkuni'.

Sengkuni merupakan pemeran film yang dikenal dengan licik, penuh tipu muslihat, tukang adu domba, bengis, serta zalim.

Ada tujuh poin yang jadi alasan Bupati Wajo, Amran Mahmud melakukan pencopotan sepihak pada jajaran pengurus BUMD Wajo periode 2016-2021 tersebut.

Kata Rektor UGM Setelah Cekal Ustad Abdul Somad, Beberkan Kriteria Pembicara yang Boleh Masuk Kampus

Bawa 100 Liter Ballo, Sopir Petepete di Maros Diamankan Polisi

Rafly Harun Jadi Pembicara di Kompetisi Peradilan Semu MK UMI Makassar, Bahas GBHN

Namun, alasan-alasan tersebut ditampik secara tegas oleh Andi Baso Kone Tantu. Disebutkannya, alasan Pemda Wajo ngawur belaka, serta cenderung dendam, tendensius, dan oenuh kejengkelan.

"Resume alasannya terkesan menghasut, padahal ada faktanya, hasil RDP DPRD Wajo sehari setelah pembacaan visi misi Bupati, RDP tersebut asisten 1 tidak hadir," katanya, Selasa (15/10/2019).

"Kenapa sok tahu memojokkan BUMD, padahal amanah RDP DPRD Wajo masalah BUMD dengan Pertagas diserahkan kepada Sekda untuk menyelesaikan kemelut," 

Bahkan, 7 poin dari Pemda Wajo tersebut dibantah habis-habisan oleh Andi Baso Kone Tantu.

Sekaitan dengan pernyataan Bupati Wajo bahwa direksi PT Wajo Energi Jaya sulit dihubungi, Andi Baso menyebut itu bohong.

"Dikatakan susah di hubungi, itu bohong, terbukti kami di undang oleh majalah Warta Ekonomi untuk menerima penghargaan sebagai BUMD," kata dia.

Kata Rektor UGM Setelah Cekal Ustad Abdul Somad, Beberkan Kriteria Pembicara yang Boleh Masuk Kampus

Bawa 100 Liter Ballo, Sopir Petepete di Maros Diamankan Polisi

Rafly Harun Jadi Pembicara di Kompetisi Peradilan Semu MK UMI Makassar, Bahas GBHN

"Yang memiliki reputasi yang baik dimata media nasional pada acara BUMD AWARD 2017, tidak mungkin itu kami dapatkan kalau kami sulit dihubungi, kecuali kalau anda salah prosedur," katanya.

Lebih lanjut, Andi Baso mempertanyakam alasan Andi Maddukkelleng Oddang, mengirim surat kepada BUMD meminta untuk melakukan audit internal atas surat perintah Bupati, aturan apa dia pakai?

"Sebagai pamong senior suruh baca dulu UU perseroan terbatas kalau mau mengaudit sebuah PT, makanya saya tidak gubris," kata dia.

"Cukup menyampaikan bahwa laporantiap tahun kami serahkan ke kepala keuangan karena atas permintaan BPK, yang terbukti 4 tahun berturut mendapatkan opini WTP," katanya.

Juga, disinggung soal tak berkantornya PT Wajo Energi Jaya, dirinya menyinggung dosa Pemda Wajo yang dianggapnya zalim.

Sejak kontrak kantor Oktober 2018 berakhir, tak ada lagi kejelasan hingga kini. Bahkan, Andi Baso menyebutkan, Pemda menuntut profesional sementara hak-hak pekerja tak pernah terpenuhi sejak 2016 lalu.

Permintaan melakukan RUPSLB pun juga tak punya sepeserpun biaya, mengingat tak ada upah sepeserpun yang diterima.

"Sebaiknya pemegang saham yang adakan dianggap kami tidak patuh, buktinya ketika Bupati mengundang, kami terbukti datang tepat waktu," kata dia.

"Ternyata yang kami dapati acara settingnga kedzoliman dan Bupati sepertinya tidak sadar, sekadar membaca resume ngawur," katanya.

Tudingan PT Waji Energi Jaya yang memiliki utang pun lagi-lagi ditampik. Andi Baso merasa, tudingan tersebut sepihak dan mengada-ngada.

Sebab selama dirinya menjabat direktur, rak pernah ada kewajiban membayar Rp 58 juta per bulan ke PT Pertgas Niaga.

Kata Rektor UGM Setelah Cekal Ustad Abdul Somad, Beberkan Kriteria Pembicara yang Boleh Masuk Kampus

Bawa 100 Liter Ballo, Sopir Petepete di Maros Diamankan Polisi

Rafly Harun Jadi Pembicara di Kompetisi Peradilan Semu MK UMI Makassar, Bahas GBHN

"Kami tidak pernah membayar kewajibannya 58 juta per bulan hingga saat ini, makanya saat RDP dengan DPRD Wajo, kami telah menyampaikan ada indikasi Pertagas Niaga ingin mematikan lembaga BUMD," ujar dia.

"Caranya dengan mengatakan BUMD illegal dan mengindahkan legal standing pengoprasian jargas Wajo demi menghindari kewajibannya di mana pihak Pertagas Niaga hadir," katanya.

Sementara, asisten 1 Pemkab Wajo, Andi Maddukelleng Oddang pun selalu menghindar saat hendak dikonfirmasi sekaitan resume yang mendasari Bupati Wajo mencopot jajaran direksi BUMD Wajo melalui RUPSLB, Jumat (11/10/2019) lalu. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved