Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Mare Resort Bone Tangkap Pengedar Narkoba

Kali ini petugas membekuk seorang pengedar narkoba, AR (24), warga Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Polsek Mare membekuk seorang pengedar narkoba, berinisial AR(24) warga Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mare.

Kali ini petugas membekuk seorang pengedar narkoba, AR (24), warga Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Pengedar itu dibekuk di Jalan M. Yusuf Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare, Senin, (14/10/2019) dini hari.

Baca: ADA APA? Relawan Jokowi Cabut Laporan Kepolisian Atas Hanum Rais soal Cuitan Penusukan Wiranto

Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Kapolsek Mare Iptu Muh Nawir, melalui Humas Polres Bone, AKP Daniel, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

"Dari informasi masyarakat, AR itu kerap menjual barang haram tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Mare," kata AKP Daniel.

Baca: Enaknya Jadi Kades di Lutim Dapat Mobil, Bupati Thoriq Husler Beberkan Potensi Alam Lutim (2)

Lanjut Daniel, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti pelaku.

Yakni sabu-sabu siap edar seberat 0,5 gram. Harga sabu itu diperkirakan Rp 750 ribu.

"AR sudah berada di Polsek Mare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca: Ini Sosok TNI Laporkan Istri Mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi Kepolisi Gegara Nyinyir Wiranto

Dia menambahkan, saat ini AR masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana AR mendapatkan barang haram tersebut.

"AR terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kasusnya masih dikembangkan," katanya.

Baca: Robby Purba? Pria Jangkung yang Diramal Anak Indigo Jadi Suami Ayu Ting Ting, Robby: Gue Pilih Ayu

Penjual Ikan di Tamanroya Jeneponto Sembunyikan Sabu-sabu di Ember Berisi Beras

Satuan Narkoba Polres Jeneponto menangkap seorang warga di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Warga yang diketahui bernama Jamaluddin (52), seorang penjual ikan, ditangkap lantaran kedapatan membawa 16 saset plastik diduga berisi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Kamis (3/10/2019) malam.

Baca: Insurance Serahkan Dana Bantuan Kepada Ketua Yayasan Ustad Deka Kurniawan

Syahrul menjelaskan penangkapan pria 52 tahun itu setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku oleh Sat Narkoba Polres Jeneponto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved