Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Bambang Trihatmodjo Suami Mayangsari Transfer Rp 1,5 M /Bulan ke Halimah Agustina, Siapa? Ini Profil

Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
int
Halimah Agustina (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Berbicara tentang Bambang Trihatmodjo sudah bukan rahasia lagi tentang perjalanan hidupnya bersama dua wanita.

Dua wanita tersebut yakni istrinya, Mayangsari dan mantan istrinya Halima Agustina.

Ia sempat menjadi perbincangan tentang kehidupan pribadinya.

Masa lalu kehidupan cintanya yang begitu fenomenal terus menjadi pembahasan yang tidak ada hentinya.

Dilansir dari Tribunnews, rumah tangga mereka pun hingga kini masih menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, jika membahas masa lalu Mayangsari disebut-sebut menjadi orang ketiga di pernikahan Bambang Trihatmodjo.

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo pernah menikah dengan Halimah.

Mereka dikaruniai tiga orang anak.

Sayangnya, kebahagiaan itu seakan sirna dengan datangnya Mayangsari ditengah-tengah keluarga mereka.

Hingga akhirnya Bambang Trihatmodjo memutuskan untuk menceraikan Halimah.

Isu yang beredar, sebelum perceraian Bambang dan Mayangsari sudah menikah siri.

Kini, meskipun sudah bercerai Bambang ternyata masih memberikan dana kepada mantan istrinya, Halimah.

Kira-kira berapa jumlah dana yang diterima Halimah?

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari terus saja jadi pembicaraan.

Pernikahan mereka mengundang rasa penasaran publik.

Namun, Bambang Trihatmodjo harus merogoh kocek dalam-dalam tatkala dirinya dulu menceraikan Halimah Agustina Kamil.

Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 9 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Siapa Halimah Agustina?

Dilansir dari wikipedia, Halimah Agustina Kamil lebih dikenal dengan nama Halimah Bambang Trihatmodjo.

Halimah lahir di New York, Amerika Serikat pada tanggal 24 Maret 1961.

Halimah merupakan putri dari seorang diplomat Indonesia berdarah Minangkabau, Abdullah Kamil dengan seorang wanita asal Thailand, Achara.

Ia adalah mantan istri dari pengusaha Bambang Trihatmodjo, yang juga dikenal sebagai putra mantan Presiden RI, Soeharto.

Halimah menikah dengan Bambang pada tanggal 24 Oktober 1981.

Pernikahan mereka itu telah dikaruniai tiga orang anak, yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro dan Bambang Aditya Trihatmanto.

Namun, setelah hidup bersama selama kurang lebih 26 tahun, rumah tangga mereka menghadapi persoalan serius dan akhirnya memasuki masa persidangan untuk proses perceraian.

Pemicu perceraian mereka adalah adanya pihak ketiga, yaitu Mayangsari, seorang penyanyi yang secara diam-diam dinikahi oleh Bambang.

Pernikahan yang berlangsung secara siri di sekitar bulan Juli 2000 itu, akhirnya memberikan seorang bayi perempuan bernama Kirania Siti Hartinah kepada pasangan Bambang dan Mayangsari.

Halimah bersama anak-anaknya dengan rasa kecewa pernah melakukan tindakan penyerangan ke rumah istri muda Bambang, Mayang.

Mereka menabrakkan mobil yang ditumpangi ke pagar rumah Mayang.

Juga terjadi pemukulan oleh anak kedua mereka, Panji terhadap ayahnya, Bambang.

Dengan terjadinya perceraiannya itu, beberapa pihak menyebut Halimah merupakan salah satu janda terkaya di Indonesia.

Halimah juga pernah aktif dalam berbagai kegiatan sosial, diantaranya sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN-OTA).

Data Diri:

Nama: Halimah Agustina Kamil

Nama Lain: Halimah Agustina

Lahir: New York, Amerika Serikat

Kebangsaan: Indonesia

Pekerjaan: Aktivis sosial, Ibu rumah tangga

Suami: Bambang Trihatmodjo (mantan)

Orang tua: Abdullah Kamil (ayah)

Achara (ibu)

Sumber berita: https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2019/10/08/mantan-suaminya-jadi-suami-mayangsari-halimah-masih-terima-dana-miliaran-dari-bambang-trihatmodjo?page=all

Foto: Kolase tribunstyle

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved