Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Sebut Randis Pemprov Sulsel Hilang, Bisa Kena Pidana, Biro Aset Bungkam

Polisi Sebut Randis Pemprov Sulsel Hilang, Bisa Kena Pidana, Biro Aset Bungkam

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
Ilustrasi kendaraan dinas 

Polisi Sebut Randis Pemprov Sulsel Hilang, Bisa Kena Pidana, Biro Aset Bungkam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui Samsat Makassar II, mencatat sebanyak 744 kendaraan dinas atau plat merah atau randis yang tidak diketahui keberadaannya.

Terkait dengan informasi ini, Pihak Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, pun angkat bicara.

Kasi STNK Polda Sulsel, AKP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan bahwa kendaraan dinas Pemprov Sulsel yang tidak diketahui keberadaannya ini bisa berdampak hukum, atau pidana bagi pejabat terkait.

Baca: Spesifikasi Reno Ace yang Diresmikan Oppo dengan Fast Charging 30 Menit

Baca: Diaransemen Ulang Lebih Kekinian, Simak Lirik Lagu Tegar 2.0 dari Rossa

Baca: Begal Beraksi di Biringkanaya dan Parangi Warga, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

Menurut dia, kendaraan dinas ini adalah aset negara yang harus dijaga, jika hal tersebut hilang tentu ada kelalaian bagi aparat yang diamanahkan memakai randis tersebut.

Dampak hukumnya tentu jelas, setiap kendaraan dinas itu memiliki anggaran operasional termasuk biaya pajak kendaraannya dengan hitungan per-unit.

"Bagaimana jika kendaraan hilang? dan tetap dianggarkan operasionalnya ya pidana lah," kata Aryo, Jumat (11/10/2019).

Parahnya kata Aryo, pekan lalu ada pihak yang mengatasnamakan Pemprov Sulsel untuk mengajukan penerbitan STNK baru untuk kendaraan yang belum diketahui keberadaannya. Tujuannya ingin membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Namun dalam kondisi ini, Aryo secara tegas menolak permintaan pihak pemohon. Alasannya, pemohon tidak bisa memperlihatkan bukti surat kehilangan jika betul kendaraan itu sudah hilang atau dokumen seperti BPKB atau STNK kendaraan itu hilang.

"Tidak mungkinlah kami keluarkan STNK begitu saja tanpa ada syarat. Ini tentu bertentangan hukum," katanya.

Hal inilah kata Aryo, bisa berdampak hukum bagi oknum pejabat di Pemprov Sulsel atas lalainnya mengelola aset negara.

Terkait dengan aset atau kendaraan dinas ini, Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel Nurlina memilih bungkam.

Ia enggan menanggapi konfirmasi Tribun, mengenai randis Pemprov Sulsel yang kini misterius keberadaannya.

Sebelumnya, Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani, usai menggelar rapat terbatas bersama Sekprov Sulsel beserta pimpinan OPD terkait, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (7/10/2019) mengatakan bahwa 744 Randis belum diketahui keberadaannya.

"Kita belum rincikan berapa kendaraan roda dua (motor) dan berapa roda empat (mobil), ini kami baru mau rincikan. Adapun total kendaraan yang belum diketahui keberadaannya sebanyak 744 unit motor dan mobil," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved