Terduga Dalang Kerusuhan Papua Benny Wenda Pasang 6 Syarat Ketemu Jokowi, Wiranto Ungkap Bahayanya
Terduga dalang kerusuhan Papua Benny Wenda pasang 6 syarat untuk ketemu Jokowi, Wiranto ungkap bahayanya.
"Dan tatkala mereka sudah bukan warga negara Indonesia dan juga sudah ada perlindungan suaka dari negara-negara lain, prosesnya kan tidak sesederhana yang kita pikirkan," katanya lebih lanjut.
Sebelumnya, Wiranto mengonfirmasi jika Benny Wenda termasuk dalam konspirasi yang mengakibatkan kerusuhan di sejumlah wilayah Papua.
"Saya kira benar bahwa Benny Wenda memang bagian dari konspirasi untuk masalah ini," ujar Wiranto, di Ruang Media Center Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Wiranto menjelaskan, Benny Wenda sejak dahulu diketahui memiliki aktivitas yang sangat tinggi dalam memberikan informasi palsu.
Yang bersangkutan juga disebut kerap kali keluar dan masuk ke Indonesia.
Mantan Panglima TNI itu pun mengaku pihaknya sudah mengetahui Benny Wenda selalu melakukan provokasi ke luar negeri, terkait keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menangani Papua.
"Dan kita sudah tahu memang mereka selalu melakukan provokasi ke luar negeri, seakan-akan Indonesia enggak ngurus Papua dan Papua Barat. Seakan-akan kita menelantarkan di sana, seakan-akan banyak pelanggaran HAM setiap hari, penyiksaan, pembunuhan, tetapi semua itu kan tidak benar," ucapnya.
Wiranto pun menegaskan provokasi tersebut hanya dapat dilawan dengan kebenaran, fakta, serta informasi yang aktual dan rasional.
"Tetapi kita harus lawan dengan kebenaran. Kita lawan dengan fakta, dan biasanya provokasi yang tidak benar, informasi yang menyesatkan, dapat dibantah dengan fakta-fakta yang ada," tuturnya.
Pernah Dipenjara
Benny Wenda merupakan bekas narapidana yang dihukum 25 tahun penjara terkait dengan perjuangannnya untuk memerdekakan Papua.
Pada 6 Juni 2002, dia dijebloskan ke sel tahanan di Jayapura.
Namun, selang 4 bulan kemudian, dia melarikan diri dari ketatnya penjara Indonesia pada 27 Oktober 2002.
Selama di tahanan, Benny Wenda mengaku mendapatkan penyiksaan serius.
Dia dituduh berbagai macam kasus, salah satunya disebut melakukan pengerahan massa untuk membakar kantor polis hingga harus dihukum 25 tahun penjara.
Kasus itu kemudian masuk persidangan pada 24 September 2002.

Benny Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan ini cacat hukum.
Pengadilan terus berjalan, sampai pada akhirnya Benny Wenda dikabarkan dari tahanan pada 27 Oktober 2002.
Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.
Sejak tahun 2003, Benny Wenda dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.(*)