Ketua KPU Makassar Jelaskan Program KPU Sambil Lahap Ubi Goreng
Ketua KPU Makassar Jelaskan Program KPU Sambil Lahap Ubi Goreng jelang Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2020.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Ketua KPU Makassar Jelaskan Program KPU Sambil Lahap Ubi Goreng
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Farid Wajdi menjelaskan program dan aturan-aturan administrasi jelang Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2020.
Menurutnya, saat ini pendaftaran independen lebih muda.
Tapi, ada perubahan lebih banyak ketimbang Pilwali Kota Makassar 2018.
Baca: Terduga Dalang Kerusuhan Papua Benny Wenda Pasang 6 Syarat Ketemu Jokowi, Wiranto Ungkap Bahayanya
Baca: Lowongan Kerja SMA D3 S1 - PT Astra Honda Motor Terima Karyawan Besar-besaran, Link Daftar Online
Baca: Cara Aktifkan Instagram Dark Mode, Mode Gelap Facebook, WhatsApp, Twitter, Gmail di Android dan iOS
Farid pun membahas persiapan jelang Pilwali Makassar dengan minum kopi hitam dan ubi goreng.
Hadir juga Pengamat Demokrasi Abdul Karim, Dosen UINAM sekaligus Direktur Jenggala Center Syamsuddin Radjab.
Salah satu perubahannya adalah waktu verifikasi hanya satu kali dan tak ada perbaikan.
"Dalam waktu tiga bulan itu hanya verifikasi saja. Kita tunggu mereka yang mau konseling untuk datang," kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (8/10/2019) malam.

Menurutnya, ada berbagai perubahan juga misalnya hanya memakai satu materai setiap kelurahan.
"Jadi kami meminta kepada calon wali kota yang maju untuk segera konseling di KPU Makassar untuk jalur perseorangan," katanya.
Menurutnya, sudah ada beberapa calon wali kota yang menghubungi KPU Makassar.
Rekrut Panitia Adhoc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah merampungkan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) biaya Pemilihan Wali Kota Makassar 2020 mendatang.
Selanjutnya KPU akan melakukan sosalisasi sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sosialisasi ke masyarakat dimulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020 mendatang.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic
Setelah KPU akan membentuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.
Menurut Endang untuk perekrutan rencana dilakukan secara online. Tujuan untuk menjaga profesional dan integritas bagi penyelenggara.
"Untuk honor tetap seperti biasa. Misalnya PPK Rp 1.850.000 (ketua) anggota 1.600.000. PPS Rp 900.000(ketua), anggota 850.000," kata Endang Sari.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic
Namun Endang mengaku jumlah honor bagi panitia adhoc bisa saja berubah karena belum keputusan resmi KPU pusat.
"Iyya tergantung pusat, kami di daerah sisa menyesuaikan," ujarnya. Kemudian untuk KPPS mendapatkan honore sebanyak Rp 550.000 (ketua), anggota Rp 500.000, Linmas Rp 400.000 dan PPDP Rp 800.000
Kata Endang PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020.
PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. \
Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.
Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019.
Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic
Adapun data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020.
Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.
Kemudian KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019.
Untuk Piwalkot atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A