VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Hukuman tersebut dijatukan terhadap Yohana setelah terbukti melakukan korupsi, pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Panggala'-Awan, Toraja Utara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Mantan Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Sosial (Dinsos) Toraja utara Yohana Sara Ritha, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Makale, Selasa (8/10/2019).
Yohana diancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Hukuman tersebut dijatukan terhadap Yohana setelah terbukti melakukan korupsi, pada pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Panggala'-Awan, Toraja Utara, tahun anggaran 2014.
Gempi Minta Gading Marten dan Gisel Tidur Bareng Padahal Sudah Cerai, Pengakuan Kekasih Wijin
Waria Dipergoki Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi Lakukan Hal ini
Jadi Juara MHQ Tingkat ASEAN, Ternyata Ahyan Mustafiq Taufik Juga Selalu Juara Kelas
Dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan tersebut, Yohana Sara Ritha bertindak selaku PPK.
Kasi Pidsus Tana Toraja Achad Syauk mengatakan, Yohana Sara Ritha terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembanguan jalan dan jembatan.
Kerugian negara Rp. 2.979.874.789.79 Miliar.
Hukuman yang dijatukan kepada Yohana selama 4 tahun penjara berdasarkan surat terbitan tanggal 28 Agustus 2019, dengan No. 2562 K/Pid.Sus/2019.
"Eksekusi dilakukan setelah permohonan melalui kasasi ditolak oleh Mahkama Agung Indonesia," lanjut Achmad.
Setelah menggelar eksekusi pidana di Kantor Kejari Tana Toraja, Yohana kemudian dibawa ke Rutan Makale kelas II B untuk menjalani masa penahanan.
Yohana dibawa ke Rutan kelas II B Makale diantar oleh sejumlah keluarganya, dan dua petugas dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: