Kabar Buruk Nikita Mirzani Buat KPI Marah, Sanksi Acara Uya Kuya Usai Ribut sama Barbie Kumalasari
Kabar Buruk Nikita Mirzani Buat KPI Marah, Sanksi Acara Uya Kuya Usai Ribut sama Barbie Kumalasari
Pasalnya, pada tanggal 23 Agustus 2019 acara ini membahas kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo yang sarat perseteruan.
Bahasan serupa soal kehidupan pribadi Elly Sugigi dan mantan suaminya nyatanya diulang kembali sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2019.
Hotman Paris Show Juga Dihentikan
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat resmi menyatakan bahwa acara Hotman Paris Show yang dipandu Hotman Paris Hutapea tersebut dihentikan sementara.
Penyebabnya juga karena intrik Nikita Mirzani yang kali ini dengan Elza Syarief.
Sanksi penghentikan sementara program Hotman Paris Show berdasarkan surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019 tersebut, terkait Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.
Hal itu diumumkan KPI pusat pada Selasa (1/10/2019) kemarin lewat akun Instagram mereka.
Melansir laman Tribun Bogor, dalam tayangan Hotman Paris Show tersebut Nikita Mirzani tampak memarahi pengacara Elza Syarief yang hadir sebagai bintang tamu.
"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," demikian bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
"Sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Hotman Paris Show, yakni dua kali penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan," lanjut surat tersebut.
KPI juga menetapkan bahwa selama menjalankan sanksi tersebut, stasiun televisi yang bersangkutan tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain dengan Hotman Paris Show.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019," demikian bunyi surat keputusan KPI Pusat itu.
Mengutip situs resmi KPI, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran “Hotman Paris Show” menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.
“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI. Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya. Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).