VIDEO : Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Diciduk Polisi
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Satnarkoba Polres Majene membekuk enam orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.
Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae, dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.
Mahasiswa Palopo Diciduk Bawa Narkoba Dua Saset, Satu Temannya Kabur Saat Digerebek
Soal Penanganan Kasus di Toraja, Kejari : Tak Ada Sistem Keluarga Soal Hukum
Dea Anggita Peserta Audisi Indonesian Idol 2019 Goda Al Gazali, Ini Reaksi Spontan Maia Estianty
Serta dua lainnya, Noviarno (26) asal Desa Alu, Kecamatan Alu, Polman, Zainuddin (28) asal Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman.
Enam pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap terpisah.
Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan dengan cara menjebak pelaku. Petugas berpura-pura membeli narkoba dari pelaku.
"Ada juga pengembangan dari kasus jambret," jelas Muh Ikhsan.
Dari tersangka Sudirman, Polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu dibungkus plastik. Beratnya masing-masing, 1.02 gr, 1.01 gr, 1.06 gr, dan 1 gr.
Sementara dari tangan Alfian ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,06 gr dan 0,04 gr.
VIDEO; Sanggar Seni di Sulbar Bakal Meriahkan Pawai Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta
Disebut Sebagai Saingan Berat Indah Putri, Thahar Rum Sudah Daftar di 4 Partai
95 Anggota DPRD se Sulbar Belajar Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan di Grand Maleo Hotel
Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik berisi sabu dari tangan Noviarno.
Selanjutnya Polisi menangkap Zainuddin yang menjual sabu tersebut pada Noviarno.
Dari tangan pelaku lainnya, Basit juga ditemukan dua sashet plastik berisi kristal bening.
Sedangkan pada tersangka terakhir, Samridal ditemukan enam paket sabu dibungkus plastik.
Masing-masing seberat, 0,07 gr, 0,11 gr, 0,07 gr, 0,10 gr, 0,05 gr dan 0,05 gr.
Kini keenam tersangka mendekam di tahanan Polres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: