Mahasiswa Palopo Diciduk Bawa Narkoba Dua Saset, Satu Temannya Kabur Saat Digerebek
Pelaku Re merupakan warga Jl Anggrek, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, Senin (7/9/2019) kemarin.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan sat orang pengguna narkoba yaitu RE (23).
Pelaku Re merupakan warga Jl Anggrek, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, Senin (7/9/2019) kemarin.
RE merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Palopo.
Soal Penanganan Kasus di Toraja, Kejari : Tak Ada Sistem Keluarga Soal Hukum
Dea Anggita Peserta Audisi Indonesian Idol 2019 Goda Al Gazali, Ini Reaksi Spontan Maia Estianty
VIDEO; Sanggar Seni di Sulbar Bakal Meriahkan Pawai Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta
Ia diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak dua sachet.
Ia diamankan saat akan memberikan barang haram tersebut kepada orang lain.
"Saat mau diberikan ke orang lain kita amankan," jelasn Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto, Selasa (8/10/2019).
Ipda Abdianto mengungkapkan, dari pengakuan RE, ia memperoleh barang haram itu dari lelaki AM.
AM merupakan warga Jl Andi Pangerang, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.
Sayangnya, saat petugas melakukan penggeledahan, AM berhasil melarikan diri.
Kronologis Guru Honorer di Ciamis Tewas Dibunuh Perampok, Pelakunya Ternyata. . .
Warga Somba Opu Keluhkan Iuran BPJS ke Legislator Gowa
Ini Isi Pesan Terakhir Bu Tien Soeharto Sebelum Wafat yang Terbukti 2 Tahun Kemudian
Ia kabur lewat pintu rahasia di rumahnya.
"Kita akan lakukan pengembangan. AM melarikan diri," ungkapnya.
Dari tangan AM, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang kaca pirex, sendok sabu dan lainnya.
" AM kini ditetapkan sebagai tersangka. Petugas akan terus mencari keberadaan pelaku," kata Ipda Abdianto.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: