Gadis 17 Tahun Disetubuhi Hingga Hamil 2 Bulan, Pelaku Paman atau Ayah Kandung?
Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.
Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.
"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.
Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur.
Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya
Di Australia, Nurdin Abdullah Ungkap Pengelolaan Air di Sulsel Kurang Maksimal
VIDEO: Detik-Detik Tahfiz Asal Enrekang Juara MHQ Tingkat ASEAN 2019
Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini hari, korban diminta kembali melayani nafsu bejatnya.
Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku.
Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman/David Oliver Purba)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)