Gadis 17 Tahun Disetubuhi Hingga Hamil 2 Bulan, Pelaku Paman atau Ayah Kandung?
Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memerkosa anaknya berkali-kali hingga hamil.
S memerkosa anaknya sejak 2017 atau saat korban berumur 16 tahun.
Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.
Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.
Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya
Di Australia, Nurdin Abdullah Ungkap Pengelolaan Air di Sulsel Kurang Maksimal
VIDEO: Detik-Detik Tahfiz Asal Enrekang Juara MHQ Tingkat ASEAN 2019
"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun.
Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).
Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.
S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.
Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.
Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memerkosa korban.
Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.
Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.
Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya
Di Australia, Nurdin Abdullah Ungkap Pengelolaan Air di Sulsel Kurang Maksimal
VIDEO: Detik-Detik Tahfiz Asal Enrekang Juara MHQ Tingkat ASEAN 2019
Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.
Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.
Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru.
Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Tersangka Adalah Paman Korban
Al (17), gadis asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik dan diperkosa tiga pria.
Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.
AI kemudian disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar.
Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual.
Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.
Diketahui ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban.
JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR mengancam korban dengan pisau.
"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman.
Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).
Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.
"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.
Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur.
Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya
Di Australia, Nurdin Abdullah Ungkap Pengelolaan Air di Sulsel Kurang Maksimal
VIDEO: Detik-Detik Tahfiz Asal Enrekang Juara MHQ Tingkat ASEAN 2019
Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini hari, korban diminta kembali melayani nafsu bejatnya.
Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku.
Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman/David Oliver Purba)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)