F8 Kantongi Izin Keramaian? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian
Kaur Mintu Sat Intelkam Polrestabes Makassar Ipda Hasan, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan izin keramaian dari pihak penyelenggara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar kabar izin keramaian untuk gelaran Makassar International Eight Festival & Forum (F8), belum mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.
Kaur Mintu Sat Intelkam Polrestabes Makassar Ipda Hasan, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan izin keramaian dari pihak penyelenggara.
Namun, pihaknya mengaku tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian untuk hajatan sekelas F8.
Bupati Pangkep Jadi Narasumber SDGs Annual Conference 2019 di Jakarta
RAMALAN ZODIAK RABU 9 Oktober 2019: Scorpio Sebaiknya Jaga Lidah & Pisces Perlu Kontrol Emosi
HUT TNI ke-74, Yamaha Suracojaya Abadimotor Servis Gratis di Primkopal Lantamal
"Permohonannya sudah lama kami terima dan sudah kami rekomendasikan untuk selanjutnya ke Polda Sulsel," ujar Ipada Hasan, Selasa (8/10/2019).
Pihaknya tidak punya kewenangan untuk penerbitan izin F8, karena dihadiri oleh beberapa dari negera luar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengaku belum mengetahui perihal izin keramaian F8.
"Belum tahu saya, mungkin sementara proses kalau terkait izin F8 itu, nanti saya coba cek lagi," ujarnya.
Selain ketidak jelasan izin keramaian, beredar kabar gelaran F8 tahun ini juga diduga tidak mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu ditunjukkan dengan beredarnya edaran di sejumlah grup whatsApp, yang pelarangan guru dan peserta didik PAUD untuk dimobilisasi ke acara itu.
RAMALAN ZODIAK RABU 9 Oktober 2019: Scorpio Sebaiknya Jaga Lidah & Pisces Perlu Kontrol Emosi
Satlantas Polres Luwu Utara Bagikan SIM Gratis ke Anggota TNI
Anggota DPRD di Sulbar Ramai-ramai Tinggalkan Ruang Forum Pembekalan Saat Berlangsung Kegiatan
Edaran yang beredar tersebut mencaplok tandatangan Kadisdik Kota Makassar (Azis Hasan), dan diklaim atas perintah Pj Walikota Makassar M Iqbal Suhaeb.
Berikut kutipan edaran tersebut:
"Ass. Tabe.. sesuai arahan pimpinan.. disampaikan kpd bpk/ibu pengelola PAUD agar:
1. Semua laporan bulanan disetor lansung ke Dinas Pendidikan kota.makassar Cq Bid.-PAUD Dikmas.
2. Semua LPJ BOP PAUD hrs disetor lansung ke BID. PAUD DIKMAS Cq Pembinaan peserta didik.
3. Dilarang mobilisasi guru dan peserta didik PAUD dalam rangka F8 krn larangan bpk. Pj walikota mks karena kegiatan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh swasta. TTD. Kadisdik mks Cq Kabid PAUD-DIKMAS.
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: