Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Tahun Jadi Masalah Kemacetan, Gudang Dalam Kota Jadi Perhatian Pemkot Makassar

Gudang ini mengambil badan jalan sehingga menjadi salah satu faktor kemacetan di Kota Makassar.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Panit 2 Lantas Polsek Manggala Ipda Sunardi bersama dua rekannya sibuk mengurai kemacetan di pertigaan Jl Antang Raya-Jl Ujung Bori, Makassar, Selasa (20/8/2019) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Gudang dalam kota kembali menjadi sorotan dari Pemerintah Kota Makassar di kecamatan Ujung Tanah, Tallo dan Wajo.

Gudang ini mengambil badan jalan sehingga menjadi salah satu faktor kemacetan di Kota Makassar

Padahal, gudang dalam kota sudah menjadi sorotan sejak empat tahun lalu. 

VIDEO: Pengamat Ekonomi Syariah Harus Terus Didorong

Bawa Nama Pinrang ke PKN, Bupati Apresiasi Personel Lasinrang Youth

Syahrini Stres Diusir saat Masuk Sands Theatre Singapura, Istri Reino Barack Ungkap Masalahnya

Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan (I) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/10/2019). 

Muhammad Sabri mengatakan, menyampaikan kepada sektor perdagangan untuk segera memberikan teguran. 

"Selanjutnya, penegak Perda Satpol PP yang akan menindak truk yang parkir di badan jalan," kata Muhammad Sabri. 

Mantan Camat Biringkanaya ini mengatakan, sudah ada kajian untuk menindak adanya truk parkir dan gudang dalam perkotaan. 

"Sementara kita kaji di bagian hukum, bagaimana regulasinya," katanya. 

Pemerintah melalui kecamatan sudah melakukan langkah teguran. 

VIDEO: Pengamat Ekonomi Syariah Harus Terus Didorong

Bawa Nama Pinrang ke PKN, Bupati Apresiasi Personel Lasinrang Youth

Syahrini Stres Diusir saat Masuk Sands Theatre Singapura, Istri Reino Barack Ungkap Masalahnya

"Saya sudah sampaikan ke pedagang. Camat sudah melakukan teguran dan penindakan," katanya. 

Sejak 2016 lalu, sudah ada perjanjian dengan pelaku usaha untuk memindahkan lokasi pergudangan ke daerah pergudangan di Kecamatan Biringkanaya. 

"Kita tunggu dinas perdagangan untuk mengecek yang mana, nanti kita tindak," katanya. 

Sebelumnya, Camat Wajo, Ansaruddin mengatakan  118 usaha ekspedisi tidak akan diperpanjang izinnya di wilayah Kecamatan Wajo, 2015 lalu.

"Ini sudah jadi perintah pak wali dan Wajo tak lagi bisa menerima izin karena sudah over," katanya. 

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto periode 2014-2018, mengatakan izin usaha ekspedisi tidak lagi memungkinkan beroperasi di kota Makassar.

"Izin palsu pasti dihentikan. Tetapi kami sudah instruksikan tidak lagi mengeluarkan izin unsaha ekspedisi. Karena tidak memungkinkan lagi dalam kota," kata Danny, Minggu (12/4/2015).(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved