Empat Tahun Jadi Masalah Kemacetan, Gudang Dalam Kota Jadi Perhatian Pemkot Makassar
Gudang ini mengambil badan jalan sehingga menjadi salah satu faktor kemacetan di Kota Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gudang dalam kota kembali menjadi sorotan dari Pemerintah Kota Makassar di kecamatan Ujung Tanah, Tallo dan Wajo.
Gudang ini mengambil badan jalan sehingga menjadi salah satu faktor kemacetan di Kota Makassar.
Padahal, gudang dalam kota sudah menjadi sorotan sejak empat tahun lalu.
VIDEO: Pengamat Ekonomi Syariah Harus Terus Didorong
Bawa Nama Pinrang ke PKN, Bupati Apresiasi Personel Lasinrang Youth
Syahrini Stres Diusir saat Masuk Sands Theatre Singapura, Istri Reino Barack Ungkap Masalahnya
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan (I) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/10/2019).
Muhammad Sabri mengatakan, menyampaikan kepada sektor perdagangan untuk segera memberikan teguran.
"Selanjutnya, penegak Perda Satpol PP yang akan menindak truk yang parkir di badan jalan," kata Muhammad Sabri.
Mantan Camat Biringkanaya ini mengatakan, sudah ada kajian untuk menindak adanya truk parkir dan gudang dalam perkotaan.
"Sementara kita kaji di bagian hukum, bagaimana regulasinya," katanya.
Pemerintah melalui kecamatan sudah melakukan langkah teguran.
VIDEO: Pengamat Ekonomi Syariah Harus Terus Didorong
Bawa Nama Pinrang ke PKN, Bupati Apresiasi Personel Lasinrang Youth
Syahrini Stres Diusir saat Masuk Sands Theatre Singapura, Istri Reino Barack Ungkap Masalahnya
"Saya sudah sampaikan ke pedagang. Camat sudah melakukan teguran dan penindakan," katanya.
Sejak 2016 lalu, sudah ada perjanjian dengan pelaku usaha untuk memindahkan lokasi pergudangan ke daerah pergudangan di Kecamatan Biringkanaya.
"Kita tunggu dinas perdagangan untuk mengecek yang mana, nanti kita tindak," katanya.
Sebelumnya, Camat Wajo, Ansaruddin mengatakan 118 usaha ekspedisi tidak akan diperpanjang izinnya di wilayah Kecamatan Wajo, 2015 lalu.
"Ini sudah jadi perintah pak wali dan Wajo tak lagi bisa menerima izin karena sudah over," katanya.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto periode 2014-2018, mengatakan izin usaha ekspedisi tidak lagi memungkinkan beroperasi di kota Makassar.
"Izin palsu pasti dihentikan. Tetapi kami sudah instruksikan tidak lagi mengeluarkan izin unsaha ekspedisi. Karena tidak memungkinkan lagi dalam kota," kata Danny, Minggu (12/4/2015).(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)