Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Peran Istri Wabup Bone Sehingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran PAUD

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga Wakil Bupati Bone Ambo Dalle.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Erniati, istri Wabup Bone, Ambo Dalle 

Tak hanya itu, mereka tim gabungan juga menggeledah rumah Jabatan Wakil Bupati Bone yang beralamat di Jl WR. Monginsidi, Watampone dan kediaman pribadi Erniati di Jl Laumasa, Kota Watampone.

Penggeledahan dikawal ketat sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap ketat di sekitar pagar rujab.

Isteri Wabup Bone Ambo Dalle, Erniati diketahui mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Disdik) Bone.

Awal tahun 2019, Erniati sudah memasuki pensiun dari aparatur sipil negara (ASN).

BREAKING NEWS: Istri Wabup Bone jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Paud

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Polda Sulsel menetapkan istri Wabup Bone Erniati, sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (7/10/2019).

Erniati ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.

Erniati bersama tiga tersangka lain.

Angela Lee Curhat Rebut Laki Orang Usai Terekam Lepas Tangan Raffi Suami Nagita Pegang Pinggangnya

KPU Selayar dan Pangkep Belum Teken NPHD, Mendagri Turun Tangan

Setelah Viral Ngaku ke Amerika Cuma 8 Jam, Barbie Kumalasari Kepleset Sebut Orlando Jadi Tornado

"Iya, soal kasus penggunaan dana alokasi khusus BOP Paud," ungkap Direskrimsus, Kombes Yudhiawan, Senin (7/10/2019).

Selain Erniati, Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone.

Tiga tersangka lainnya juga staf Dinas Pendidikan Bone.

Diantaranya, Sulastri selaku Kepala Seksi Paud, Drs. Muh Iksan selaku Staf Paud, dan Masdar selaku staf di pengawas TK Bone.

Kata Yudhiawan, keempat tersangka ini ditetapkan karena korupsi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD.

Dengan anggaran bersumber dari APBN 2017 dan 2018, untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Bone.

"Jadi kerugian keuangan negara kasus ini berdasarkan hasil audit tim BPKP, sebesar Rp 4.916.305.000," jelas Yudhiawan. (*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved