Ini Peran Istri Wabup Bone Sehingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran PAUD
Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga Wakil Bupati Bone Ambo Dalle.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).
Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.
Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati, yang tak lain istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle.
Baca: Dibuang Orangtuanya, Bayi Windi Menangis di Jl Emmy Saelan Makassar
Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
"Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya ada empat tersangka, mantan Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan Masdar," kata Yudhiawan dikonfirmasi tribunbone.com.
Yudhiawan menyebut Erniati diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perannya selaku PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Baca: VIDEO: Santri Kilat Tahfidz Pesantren Wisata Al Quran Palampang Pangkep Diwisuda
Dia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.
"Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono
Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Baca: Ini Sinopsis dan Trailer Film Horor Indonesia Kelam Tayang 24 Oktober 2019
Sementara itu Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menuturkan mantan Kabid Paud Bone diduga melakukan pembiaran terhadap bawahannya.
"Dia dianggap lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran Paud Bone saat itu," kata Kadarislam.
Tim gabungan tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bone pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Bone, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Rabu (18/9/2019).
Tak hanya itu, mereka tim gabungan juga menggeledah rumah Jabatan Wakil Bupati Bone yang beralamat di Jl WR. Monginsidi, Watampone dan kediaman pribadi Erniati di Jl Laumasa, Kota Watampone.
Baca: Hendak Mengungsi, Pria Asal Toraja Utara Tewas Kecelakaan di Jayapura
Penggeledahan dikawal ketat sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap ketat di sekitar pagar rujab.