Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polres Parepare Bekuk Pencuri Smartphone di SMA Negeri 3 Parepare, Ini Pelakunya

Ia merupakan warga di Jl HM Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Aiptu Faesal.
Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, bersama pelaku pencurian Herlina (50), beserta barang bukti, Sabtu (5/10/2019). 

TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, membekuk pencuri smartphone di ruangan guru SMA Negeri 3, Kota Parepare.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (5/10/2019).

Pelaku pencurian bernama Herlina (50).

300 Member YRCI Sulsel Kopdargab di Makassar dan Takalar

Di Lanud Pangdam XIV Hasanuddin Sampaikan Pesan ke Panglima TNI, Apa Itu?

Mantan Kapolres Soppeng Incar Jabatan Wabup Barru, Ini Profilnya

Ia merupakan warga di Jl HM Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.

Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Jl. HM Arsyad.

Pelaku telah mencuri sebuah smartphone F1s milik Hs pada Jumat (30/10/2019).

Pelaku mencuri smartphone tersebut di ruangan guru SMA Neg 3, Kota Parepare.

"Handphone milik Hs dicuri. Handphone tersebut disimpan di atas meja ruang guru," tambah Faesal.

Saat itu, korban sementara berada di koperasi sekolah selama 10 menit.

"Namun pada saat korban kembali ke ruang guru, handphone tersebut sudah hilang," bebernya.

Mantan Kapolres Soppeng Incar Jabatan Wabup Barru, Ini Profilnya

Bertemu Gubernur Sulsel, Ini Harapan Ashabul Kahfi Pasca Dilantik Sebagai Legislator Senayan

Hadiri Ramah Tamah Pemprov Sulsel, Anggota DPR RI Muhammad Fauzi Bilang Begini

Diperkirakan smartphon tersebut seharga Rp 2.600 ribu.

Dari hasil penangkapan ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah smartphone Oppo F1s warna gold.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved