VIDEO: Buruh di Wajo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo pun, menyampaikan aspirasinya di DPR
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
"Sebelum ada perubahan Permenakers nomor 11, kita sebagai tenaga kerja baik-baik saja, sekarang seluruh kerja utama pun diatur, itu sangat merugikan kita," kata Abdul Kadir Nongko.
Abdul Kadir menuding, perubahan Permenakers tersebut tak melibatkan serikat buruh.
Pun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 228 tahun 2019, amatlah merugikan tenaga kerja Indonesia.
"Berkat keputusan menteri itu, biar posisi Guru TK pun bisa diisi oleh tenaga kerja asing, ini sangat merugikan kita," katanya.
Sementara, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo menyebutkan, keran tenaga kerja asing di Indonesia adalah imbas dari terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Namun, anggota DPRD Kabupaten Wajo pun sepakat mendukung aspirasi para buruh yang menolak dua regulasi tersebut. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: