Skak Mat! Fahri Hamzah & Politisi PDIP Terdiam, Kekeliruan Revisi UU KPK Dibongkar Pakar Hukum UGM
Skak Mat! Fahri Hamzah & Politisi PDIP Terdiam, Kekeliruan UU KPK Dibongkar Pakar Hukum UGM di ILC
Skak Mat! Fahri Hamzah & Politisi PDIP Terdiam, Kekeliruan UU KPK Dibongkar Pakar Hukum UGM di ILC
TRIBUN-TIMUR.COM,- ILC semalan berlangsung menarik.
Salah satu yang menjadi menarik adalah hadirnya pakar hukum tata negera UGM Zainal Arifin Mochtar.
PROFIL La Nyalla Ketua DPD RI Orang Sulsel, Dulu Tersangka Korupsi & Janji Potong Leher Jokowi Kalah
Semakin seru akrena Zainal berhadapan dengan Fahri Hamzah.
Tak hanya itu juga menyentil ke politisi PDIP Masinton Pasaribu.
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar membuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu tampak terdiam.
Keduanya diam saat bahas Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com, hal itu terjadi saat ketiganya menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah dalam saluran YouTube ILC, Selasa (1/10/2019).
Mulanya Zainal mengkritik perihal tidak adanya pasal peralihan.
Dari UU KPK lama ke UU KPK yang baru soal usia batas komisioner dilantik.
Hal itu membuat tak jelasnya Wakil Ketua KPK terpilih yang akan dilantik pada Desember 2019.
Ialah Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun.
Padahal di UU KPK yang baru tertulis batas usia 50 tahun.
"Salah satunya adalah salah seorang komisioner tidak bisa dilantik, menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun) padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik," ungkapnya.
Jika DPR saat itu menjawab ucapannya dengan 'asas tidak berlaku surut' menurutnya harus ada pasal peralihan.