Tribun Wiki
Saat Tampil di ILC TV One Johnson Panjaitan Minta DPR Temui Demonstran Tolak UU KPK, Ini Profilnya
Berikut adalah Profil Johnson Panjaitan lengkap dengan pendidikan, kasus yang pernah ditangani serta pengalaman berorganisasi
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pakar Hukum Johnson Panjaitan hadir dalam 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (1/10/2019).
Ia menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Dalam penyampaiannya, ia menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menemui massa demonstrasi yang menolak Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk mempertanggungjawabkan posisi DPR sebagai wakil rakyat.
Dilansir dari Tribun Wow, Johnson awalnya menyoroti tentang kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
"Jadi presidennya sendiri harus menjalankan prosedur, menunggu 30 hari apakah dia (Jokowi) akan tanda tangan atau dia membiarkan dan kemudian (UU KPK) berlaku?," ucap Johnson.
"Sementara ada analisisnya kalau menunggu itu legislatif review nanti tahun depan."
Johnson Panjaitan menjelaskan cara yang paling mudah agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu.
"Yang paling mudah dan yang paling ideal adalah mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu," tutur Johnson.
Menurutnya, saat ini banyak hal di luar aturan yang justru dinilai sebagai tindakan konstitusional.
"Tentu saya mau mengatakan begini, kalau kita memang semua bersepakat bahwa hal-hal yang di luar aturan yang ada sekarang juga adalah konstitusional, mahasiswa demo dan pelajar demo itu konstitusional," ungkapnya.
"Medsos (Media sosial) juga konstitusional, media juga konstitusional."
Ia lantas meminta DPR untuk membuat lembaga baru yang terdiri atas mahasiswa atau pelajar.
"Kalau begitu DPR kita bikin aja satu kamar lagi, enggak cukup DPD," ucap Johnson Panjaitan.
"Bikin aja satu kamar lagi, kamarnya mahasiswa, kamarnya pelajar, atau kamarnya emak-emak."