Diperkosa Ayah Tirinya, Gadis 14 Tahun Ini Justru Diusir Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor
Kasus ini terungkap setelah S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke kantor polisi.
Editor:
Jumadi Mappanganro
Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.
Pendaftaran Super Soccer Executive League 2019 Masih Dibuka
Curhat Pengungsi Asal Takalar, Sembunyi di Kandang Babi dan Trauma Kembali ke Wamena
Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti, pelaku terancamancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait