Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Tawuran, 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ditangkap Polisi

Para mahasiswa tersebut diamankan akibat perbuatan dugaan pengrusakan rumah di Perumahan Harmoni, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari maryadi
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah oleh oknum mahasiswa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 10 oknum mahasiswa Universitas Islam Alauddin Makassar (UINAM) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Gowa.

Para mahasiswa tersebut diamankan akibat perbuatan dugaan pengrusakan rumah di Perumahan Harmoni, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Rumah itu diduga merupakan tempat kumpul kelompok mahasiswa lainnya.

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - BUMN PT Pelni Cari Banyak Karyawan, Ini Syarat & Link Daftar Online

TERBARU Pengakuan Bebby Fey Soal Atta Halilintar Bikin Melaney Kaget: Ha Baru Sekali Langsung Begitu

Pelajar Unjuk Rasa Tolak RUU, Begini Dampak dan Reaksi Kepala SMKN 3 Makassar

Aksi vandalisme ini diduga dilakukan sebagai buntut tawuran antar kelompok mahasiswa pada sehari sebelumnya, Senin (30/9/2019).

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, perbuatan para mahasiswa tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana.

Polisi menetapkan 10 mahasiswa tersebut sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindak pidana pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan tidak pidana penguasaan senjata api secara ilegal," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (2/10/2019).

Adapun kesepuluh mahasiswa tersebut yakni SR (26), JN (29), ER (27), NA (23), FS (25), NI (24), IT (24), MI (25), IJ (24), dan AM (21).

Enam orang mahasiswa lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi menerapkan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

Pelajar Unjuk Rasa Tolak RUU, Begini Dampak dan Reaksi Kepala SMKN 3 Makassar

Persijo Diterlantarkan di Pinrang, Ketua HMI Jeneponto Sayangkan Sikap Pemda

H-9, Begini Kesibukan Peserta Menuju ORX VI 2019

Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara.

Ada pula pasal Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Tambunan menuturkan, polisi menyayangkan adanya aksi balas membalas dari oknum mahasiswa dan kelompoknya.

Aksi balas dendam tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan terlukanya orang.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 11 botol bom molotov, 4 bom botol bir, belasan senjata tajam, telepon genggam, hingga kendaraan mahasiswa.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved