Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batasi Anak SMA Aksi Demo, LBH Pers Sebut Kapolres Gowa Dangkal Berpikir

LBH menilai, demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar SMA, adalah hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Aparat Polres Gowa masukkan nama-nama pelajar yang terlibat aksi demonstrasi ke dalam catatan kepolisian. 

Bahkan lanjut aktivis anti korupsi di Sulsel ini, langkah Kapolres Gowa itu berbahaya. Sebab bisa menjadi preseden buruk dalam hal menyampaikan pendapat depan umum.

" Ini preseden buruk, kapolres Gowa keliru menyatakan anak SMA itu sebagai pelaku kriminal, ini prejudice yang melabrak asas presumption of innoncence," jelas Kadir.

" Sebaiknya Polres Gowa fokus saja untuk mengurus kasus-kasus korupsi yang dapat perhatian luas oleh publik," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Gowa AKP Shinto mengklaim, apa yang telah dilakukan para pelajar itu merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No 9 tahun 1998.

Terkait pernyataan LBH Pers tersebut, Shinto Silitonga belum memberikan penjelasan soal sorotan tersebut. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved