Batasi Anak SMA Aksi Demo, LBH Pers Sebut Kapolres Gowa Dangkal Berpikir
LBH menilai, demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar SMA, adalah hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Bahkan lanjut aktivis anti korupsi di Sulsel ini, langkah Kapolres Gowa itu berbahaya. Sebab bisa menjadi preseden buruk dalam hal menyampaikan pendapat depan umum.
" Ini preseden buruk, kapolres Gowa keliru menyatakan anak SMA itu sebagai pelaku kriminal, ini prejudice yang melabrak asas presumption of innoncence," jelas Kadir.
" Sebaiknya Polres Gowa fokus saja untuk mengurus kasus-kasus korupsi yang dapat perhatian luas oleh publik," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Gowa AKP Shinto mengklaim, apa yang telah dilakukan para pelajar itu merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No 9 tahun 1998.
Terkait pernyataan LBH Pers tersebut, Shinto Silitonga belum memberikan penjelasan soal sorotan tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)