Soal SK Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Sekwan: Suratnya Sudah Kami Terima
Soal SK Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Sekwan: Suratnya Sudah Kami Terima
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Soal SK Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Sekwan: Suratnya Sudah Kami Terima
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Surat keterangan atau SK pergantian ketua DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra telah diterima sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Asrul.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Asrul saat dikonfirmasi awak Tribun di kantor DPRD Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (1/10/2019) siang.
"Jadi hari ini saya dibawakan surat keputusan dari DPC Gerindra yang menetapkan atau mengusulkan Arifudin sebagai pimpinan DPRD dan Hafid sebagai ketua fraksi," kata Asrul

"Saya sudah buatkan berita acara dan tanda terima bahwa surat itu betul saya sudah terima," tuturnya.
Sekwan DPRD Jeneponto itu mengungkapkan pihaknya menunggu tindak lanjut SK pergantian pimpinan DPRD dari pengurus Provinsi dan DPC
"Langkah selanjutnya kita menunggu tindak lanjut dari SK ini dari pengurus Gerindra tingkat provinsi dan bagaimana sikap dari pengurus DPC Gerindra kabupaten,"
Ketika ditanya kapan pergantian ketua DPRD Jeneponto, Asrul menjelaskan bakal bekerja sesuai SK.
"Namun demikian saya akan mencoba bekerja sesuai dengan apa yang ada di surat keputusan Gerindra ini," kata Dia
"Yang jelas bahwa ini sudah merupakan berupa petunjuk adanya proses penggantian ya pimpinan dewan di jeneponto dari partai Gerindra," tegasnya
Ia menambahkan SK pergantian pucuk pimpinan DPRD Jeneponto dibawakan Kasubag Perundang-undangam Faisal Agung.
Sebelumnya, beredar pesan berantai atau Broadcast lewat grup-grup Whatsapp surat keputusan pergantian ketua DPRD Jeneponto.
Dimana SK tersebut mencabut keputusan ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati dan diangkat Arifuddin.
Sementara Abd Hafid di tunjuk sebagai ketua Fraksi partai Gerindra di DPRD Jeneponto.
SK yang tertanggal 31 Agustus tersebut nampak ditanda tangani langsung ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto.