Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal SK Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Sekwan: Suratnya Sudah Kami Terima

Soal SK Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Sekwan: Suratnya Sudah Kami Terima

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Sekwan DPRD Jeneponto, Muhammad Asrul. 

Anggota DPRD Jeneponto Arifuddin mengatakan Ia baru mengetahui SK yang bernomor 08-0456/Kpts/DPP-Gerindra/2019 baru bebera hari yang lalu.

"Saya baru tahu jika ada SK seperti itu sekitar dua hari yang lalu," kata Arifuddin melalui sambungan telfonny.

Meski demikian peraih suara 4.973 di Pilcaleg 2019 itu menyerahkan keputusannya ke partai.

"Saya serahkan mekanisme ke Partai, apa keputusa partai itu yanh saya jalankan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari ketua Gerindra Jeneponto H Paris Yasir.

Sebelumnya, Salmawati Paris resmi dilantik menjadi ketua DPRD Jeneponto periode 2019-2024.

Beredar Isu Ketua DPRD Jeneponto Diganti, Salmawati Tidak Tahu, Begini Penjelasan DPD Gerindra

 Ketua DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra Salmawati Paris heran dan lebih banyak diam saat ditanya soal SK pemberhentian dirinya yang beredar di media sosial dan pesan berantai.

Isteri Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir itu belum menerima informasi soal kebenaran SK itu dari DPC maupun DPD Gerindra.

"Saya tak tahu jika ada SK pemberhentian saya, belum ada juga informasi dari DPD," kata Salma usai memimpin rapat sidang paripurna, Senin (30/9/2019) siang.

Ia pun tak mau berkomentar banyak perihal pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Jeneponto.

Baca: Sekwan Jeneponto Tak Tahu Soal Bredarnya SK Pergantian Ketua DPRD Jeneponto

Baca: 10 Anggota DPRD Jeneponto Absen di Paripurna Pengesahan APBD Perubahan

Baca: Universitas Terbuka Pokjar Jeneponto Mulai Kuliah Tutorial Tatap Muka

SK DPP Gerindra yang beredar di WhatsApp
SK DPP Gerindra yang beredar di WhatsApp (handover)

"Saya tidak bisa komentar banyak, biarkan ketua DPC yang menjelaskan hal itu, saya menjabat ketua berdasarkan rekomendasi pertanggal 16 Agustus 2019," ucapnya.

Wanita kelahiran 1983 itu menyebutkan, SK Ketua DPRD Jeneponto diterbitkan DPP.

"Saya terima langsung itu SK bersama beberapa anggota DPRD kabupaten kota se-Sulsel yang mendapat mandat ketua atau wakil ketua," jelas Salma.

Sebelumnya, beredar pesan berantai atau broadcast lewat grup-grup WhatsApp surat keputusan pergantian Ketua DPRD Jeneponto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved