Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesta Narkoba, Kades Buareng Bone Diciduk Polres Sinjai

Berdasarkan informasi yang di peroleh AW bersama dua orang rekannya ditangkap di Jl KH. Muh Tahir Kelurahan Balangnipa

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Oknum Kepala Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, AW (50) diciduk polisi lantaran diduga usai asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Kepala Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, AW (50), diciduk polisi lantaran diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang di peroleh AW bersama dua orang rekannya ditangkap di Jl KH. Muh Tahir Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (1/10/2019).

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca: Cegah Kebakaran Hebat, Damkar Maros Ajari Warga Leang-leang Padamkan Api Secara Mandiri

Ia menuturkan tiga pria yang disinyalir keras terlibat penyalahgunaan narkotika serta melibatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Buareng, Kecamatan Kajuara, Bone.

"Tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu yakni pria inisial AW (50) berprofesi sebagai Kades, serta dua warga biasa inisial MF (20), AI (25) yang ditangkap," kata Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa kepada awak media, Selasa (1/10/2019).

Dari pengakuannya kepada Polisi, AW mengaku mendatangi TKP dan meminta tolong kepada rekannya untuk meminjam kamar.

Baca: Tertinggi Secara Nasional, Perkawinan Usia Anak di Sulbar Jadi Perhatian KAPAL Perempuan

Selanjutnya AW diduga memakai narkoba didalam kamar tersebut.

Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi TKP melakukan penggeledahan.

Turut diamankan barang bukti (BB) diantaranya, satu sachet Shabu, satu sachet plastik kosong bekas pakai, tiga korek gas, empat pipet, satu botol akua yg sudah d tusuk pipet (bon).

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sejumlah mahasiswa kembali melaksanakan aksi di Kantor DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau Bone, Kota Watampone, Selasa (1/10/2019).
Sejumlah mahasiswa kembali melaksanakan aksi di Kantor DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau Bone, Kota Watampone, Selasa (1/10/2019). (Justang)

Mau Transaksi Sabu-sabu di Dusun Pa'bentengang Jeneponto, Dg Lau Ditangkap

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Warga Dusun Pa'bentengang, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ditangkap Satres Narkoba Polres Jeneponto.

Pria tersebut bernama Piddin Dg Lau.

Pria 47 tahun itu ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 45,06 gram.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid ke Tribun, Rabu (18/9/2019) malam.

Baca: Kepala SDN 84 Ganrang-Ganrang Jeneponto Tak Transparan, Bendahara dan Operator Mundur

Menurut Abd Majid, pria tamatan SMP itu ditangkap di kampungnya saat akan melakukan transaksi narkoba.

"Penangkapan ini dipimpin saya sendiri didampingi Kanit Opsnal Bripka Baharuddin bersama anggota," kata Abd Majid.

"Kami melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku Piddin sehubungan dengan informasi yang didapatkan dari informan, bahwa pelaku tersebut akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," tuturnya.

Baca: Bawaslu Jeneponto Ikuti Sosialisasi Menuju Birokrasi Word Class Hotel Claro Makassar

Ia menambahkan setelah mengetahui keberadaan Piddin, tim Sat Narkoba Polres Jeneponto langsung ke tempat pelaku.

"Kami geledah pelaku dipinggir jalan yang saat itu pelaku sedang duduk dibale-bale depan rumah salah satu warga," tuturnya.

"Saat itu pelaku sempat mengambil sesuatu pada saku celana bagian depan sebelah kanan kemudian membuangnya, namun personel mengambilnya. Itu sebuah dos tempat obat yang dililit isolasi warna hitam, saat dibuka berisi satu sachet plastik klip besar berisi kristal bening yg diduga sabu," tutupnya.

Baca: Sekolah di Dekat Kantor Bupati Jeneponto Rusak Parah, Legislator Soroti Dinas Pendidikan

Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 45,06 gram dan satu buah dos obat yang dililit isolasi warna hitam.

Kini pria yang akrab disapa Dg Lau itu digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi jembatan penghubung Kecamatan Tamalatea - Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel dikeluhkan warga
Kondisi jembatan penghubung Kecamatan Tamalatea - Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel dikeluhkan warga (ikbal/tribunjeneponto.com)

Sudah Selundupkan 2,5 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Parepare, Mahasiswi Makassar Akhirnya Tertangkap

- mahasiswi cantik Makassar Emi Sulastriani Ditangkap karena Jadi kurir sabu Internasional, Ternyata Segini Bayarannya

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mahasiswi asal Makassar ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu internasional.

Mahasiswi tersebut diketahui bernama Emi Sulastriani (ES).

ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilansir Tribun Jabar, dalam siaran pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019).

Baca: Bunga Citra Lestari Terus Tangisi Kepergian BJ Habibie Jujur Aku Belum Bisa Menerima Sepenuhnya

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.

Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.

Sehingga, aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi adalah aksi keempat.

mahasiswi kurir sabu 2
Sabu seberat 20 kilogram yang dibawa ES. (Instagram @makassar_iinfo)

Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram.

Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.

Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.

Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi.

ES membawa satu kilogram sabu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.

mahasiswi kurir sabu 4
ES saat konferensi pers di Kapolres Nunukan, Rabu (11/9/2019). (Instagram @makassar_iinfo)

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

mahasiswi kurir sabu 3
ES, kurir sabu seberat 20 kilogram dari Nunukan ke Parepare. (Instagram @makassar_iinfo)

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.

A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Janda Jadi Kurir Narkoba Demi Anak

YA (39) saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang.
YA (39) saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang. (Istimewa/Tribun Jatim)

YA (39) tak lagi bisa berkata kata saat polisi memergokinya sedang membawa sabu seberat 39.49 gram di sebuah persimpangan Jalan Gayungsari, Gayungan, Surabaya, Rabu (29/7/2019).

Ibu satu anak itu hanya bisa terdiam seribu bahasa di atas motor yang dikendarainya.

Dilansir Tribun Jatim, kala itu, polisi memberondong pertanyaan perihal asal muasal barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam satu poket plastik itu.

Entah karena shock ataukah takut, rentetan pertanyaan itu tetap saja tak dijawab oleh Yettie.

Karena terus bungkam, YA terpaksa digelandang polisi ke Mapolsek Karang Pilang, malam itu juga.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo mengungkapkan, YA merupakan ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir narkoba.

Bisnis jasa antar barang haram yang ia lakukan itu telah berjalan selama tiga tahun.

"Selama itu belum pernah ketangkap dan baru ini dia ketangkap," kata Wardi saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (7/8/2019).

Bahkan, Wardi mengatakan, jumlah pengiriman yang dilakukan YA sudah tak terhitung lagi.

"Hampir setiap hari dia lakukan pengiriman barang," ungkapnya.

Namun anehnya, kendati sudah cukup lama menggeluti bisnis antar barang haram ini, ternyata hasil tes urin YA 'negatif' zat nakotika.

"Dia cuma kurir, pengakuannya tidak menggunakan sabu, dan hasil tes urinnya negatif," jelasnya.

Tak cuma menginterogasi YA, ungkap Wardi, personelnya juga menggeledah kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.

Hasilnya, polisi menemukan narkotika jenis selain sabu-sabu dalam jumlah lumayan.

Diantaranya, sepoket sabu 7.38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, dan 13 butir pil ekstasi warna unggu.

Ada pula dua butir pil ekstasi warna coklat dan sebuah kantong plastik ganja seberat 314.40 gram.

Berbagai barang haram tersebut disimpan dalam kulkas.

"Tidak ada tempat khusus (tersembunyi), nyimpanya ternyata di dalam kulkas, wah makanya awet," ungkapnya.

Kepada polisi, YA mengaku secara terpaksa menjalankan bisnis jasa antar tersebut sebagai cara membiayai kebutuhan hidup dirinya dan seorang anaknya.

Apalagi semenjak diceraikan suaminya, YA mengaku hanya bisa mengandalkan uang menjadi kurir narkoba.

"Uang hasilnya untuk biaya hidup, dia punya anak satu dan sudah besar, dia kondisinya janda, berpisah dengan suami," katanya.

Wardi menuturkan, semua barang haram yang diperoleh YA berasal dari jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Uang para pembeli narkotika langsung masuk ke rekening penjual yang ada di lapas.

Sementara itu, YA hanya menjalankan instruksi dari orang yang mengendalikannya dari lapas.

"Uangnya masuk ke bosnya yang di lapas, lalu dia hanya pelaksana aja," ungkapnya.

Lalu bagaimana sistem upah yang diterima YA sebagai kurir?

Wardi mengungkap, upah kerja kurir YA akan dikirim langsung dari rekening pengedar di lapas ke rekening milik YA.

Lantaran penasaran jumlah uang hasil bekerja sebagai kurir, polisi mencoba melihat jumlah saldo nomor rekening kartu anjungan tunai mandiri milik YA.

"Apa karena keluar masuk keluar masuk itu ya. Pas kami cek kemarin uang direkeningnya dia cuma tersisa sekitar Rp 700 Ribu atau Rp 2 Juta gitu," jelasnya.

Mengetahui hanya sekian jumlahnya, polisi akhirnya menguras semua uang dalam rekening untuk diberikan pada pihak keluarga yang ditinggalkan YA selama menjalani masa hukuman di penjara.

"Ya rekeningnya saya sita, tapi isinya saya ambil lalu saya kasihkan ke keluarganya," tandas Wardi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Ketagihan Digaji 20 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/13/mahasiswi-makassar-jadi-kurir-sabu-internasional-ketagihan-digaji-20-juta-demi-penuhi-gaya-hidup?page=all.

Sudah Selundupkan 2,5 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Parepare, Mahasiswi Makassar Akhirnya Tertangkap

- mahasiswi cantik Makassar Emi Sulastriani Ditangkap karena Jadi kurir sabu Internasional, Ternyata Segini Bayarannya

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mahasiswi asal Makassar ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu internasional.

Mahasiswi tersebut diketahui bernama Emi Sulastriani (ES).

ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilansir Tribun Jabar, dalam siaran pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019).

Baca: Bunga Citra Lestari Terus Tangisi Kepergian BJ Habibie Jujur Aku Belum Bisa Menerima Sepenuhnya

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.

Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.

Sehingga, aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi adalah aksi keempat.

mahasiswi kurir sabu 2
Sabu seberat 20 kilogram yang dibawa ES. (Instagram @makassar_iinfo)

Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram.

Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.

Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.

Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi.

ES membawa satu kilogram sabu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.

mahasiswi kurir sabu 4
ES saat konferensi pers di Kapolres Nunukan, Rabu (11/9/2019). (Instagram @makassar_iinfo)

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

mahasiswi kurir sabu 3
ES, kurir sabu seberat 20 kilogram dari Nunukan ke Parepare. (Instagram @makassar_iinfo)

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.

A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Janda Jadi Kurir Narkoba Demi Anak

YA (39) saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang.
YA (39) saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang. (Istimewa/Tribun Jatim)

YA (39) tak lagi bisa berkata kata saat polisi memergokinya sedang membawa sabu seberat 39.49 gram di sebuah persimpangan Jalan Gayungsari, Gayungan, Surabaya, Rabu (29/7/2019).

Ibu satu anak itu hanya bisa terdiam seribu bahasa di atas motor yang dikendarainya.

Dilansir Tribun Jatim, kala itu, polisi memberondong pertanyaan perihal asal muasal barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam satu poket plastik itu.

Entah karena shock ataukah takut, rentetan pertanyaan itu tetap saja tak dijawab oleh Yettie.

Karena terus bungkam, YA terpaksa digelandang polisi ke Mapolsek Karang Pilang, malam itu juga.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo mengungkapkan, YA merupakan ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir narkoba.

Bisnis jasa antar barang haram yang ia lakukan itu telah berjalan selama tiga tahun.

"Selama itu belum pernah ketangkap dan baru ini dia ketangkap," kata Wardi saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (7/8/2019).

Bahkan, Wardi mengatakan, jumlah pengiriman yang dilakukan YA sudah tak terhitung lagi.

"Hampir setiap hari dia lakukan pengiriman barang," ungkapnya.

Namun anehnya, kendati sudah cukup lama menggeluti bisnis antar barang haram ini, ternyata hasil tes urin YA 'negatif' zat nakotika.

"Dia cuma kurir, pengakuannya tidak menggunakan sabu, dan hasil tes urinnya negatif," jelasnya.

Tak cuma menginterogasi YA, ungkap Wardi, personelnya juga menggeledah kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.

Hasilnya, polisi menemukan narkotika jenis selain sabu-sabu dalam jumlah lumayan.

Diantaranya, sepoket sabu 7.38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, dan 13 butir pil ekstasi warna unggu.

Ada pula dua butir pil ekstasi warna coklat dan sebuah kantong plastik ganja seberat 314.40 gram.

Berbagai barang haram tersebut disimpan dalam kulkas.

"Tidak ada tempat khusus (tersembunyi), nyimpanya ternyata di dalam kulkas, wah makanya awet," ungkapnya.

Kepada polisi, YA mengaku secara terpaksa menjalankan bisnis jasa antar tersebut sebagai cara membiayai kebutuhan hidup dirinya dan seorang anaknya.

Apalagi semenjak diceraikan suaminya, YA mengaku hanya bisa mengandalkan uang menjadi kurir narkoba.

"Uang hasilnya untuk biaya hidup, dia punya anak satu dan sudah besar, dia kondisinya janda, berpisah dengan suami," katanya.

Wardi menuturkan, semua barang haram yang diperoleh YA berasal dari jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Uang para pembeli narkotika langsung masuk ke rekening penjual yang ada di lapas.

Sementara itu, YA hanya menjalankan instruksi dari orang yang mengendalikannya dari lapas.

"Uangnya masuk ke bosnya yang di lapas, lalu dia hanya pelaksana aja," ungkapnya.

Lalu bagaimana sistem upah yang diterima YA sebagai kurir?

Wardi mengungkap, upah kerja kurir YA akan dikirim langsung dari rekening pengedar di lapas ke rekening milik YA.

Lantaran penasaran jumlah uang hasil bekerja sebagai kurir, polisi mencoba melihat jumlah saldo nomor rekening kartu anjungan tunai mandiri milik YA.

"Apa karena keluar masuk keluar masuk itu ya. Pas kami cek kemarin uang direkeningnya dia cuma tersisa sekitar Rp 700 Ribu atau Rp 2 Juta gitu," jelasnya.

Mengetahui hanya sekian jumlahnya, polisi akhirnya menguras semua uang dalam rekening untuk diberikan pada pihak keluarga yang ditinggalkan YA selama menjalani masa hukuman di penjara.

"Ya rekeningnya saya sita, tapi isinya saya ambil lalu saya kasihkan ke keluarganya," tandas Wardi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional, Ketagihan Digaji 20 Juta Demi Penuhi Gaya Hidup, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/13/mahasiswi-makassar-jadi-kurir-sabu-internasional-ketagihan-digaji-20-juta-demi-penuhi-gaya-hidup?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved