Masa Deadline, Pemkot Makassar Belum Setujui Usulan Anggaran Pilwalkot
Namun sampai saat ini belum ada penetapan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai anggaran pesta demokrasi tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR.COM , MAKASSAR - Pemlihan Wali Kota Makassar akan dilaksanakan 2020 mendatang.
Namun sampai saat ini belum ada penetapan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai anggaran pesta demokrasi tersebut.
Padahal hari ini 1 Oktober, merupakan masa deadline Penandangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kenalkan Nurwahyu Alumni SMAN 2 Jeneponto, Juara Dua Duta Lingkungan se Sulselbar 2019
Alumni SMAN 2 Jeneponto Tampil Juara II Duta Lingkungan se Sulselbar 2019
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sidrap Tegaskan Nilai-Nilai Pancasila
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pemerintah Kota Makassar, belum menyepakati anggaran untuk penyelenggaran Pemilihan Wali Kota tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian persepsi terkait anggaran pada kedua belapihak.
"Belum ada kesepakatan soal anggaran yang diusulkan," ujar anggota KPU Makassar Endang Sari, Selasa (1/10/2019).
Padahal pihaknya sudah empat kali melakukan rasionalisasi anggaran.
Bahkan pada pembahasan sebelumnya, sudah terjadi pembahasan alot dengan tim anggaran Pemkot Makassar.
Bahkan harus dipending beberapa menit, karena adanya ketidak kesepatan soal usulan anggaran itu.
Cantiknya Hillary Lasut Akun IG Anggota DPR RI Termuda Lahir Manado, Ayah dan Ibunya Ternyata Bupati
Nyatakan Tidak Percaya ke Anggota DPRD Bone, PMII Bubarkan Diri Tak Lanjutkan Aksi di Dewan
KABAR BURUK Sriwijaya Air, 18 Pesawat Sudah Dikandangkan, Akankah Stop Terbang Susul Mandala Air?
Semula KPU mengusulkan anggaran Rp 75 miliar. Setelah itu berubah menjadi Rp 96 miliar.
Namun setelah dikoreksi usulan itu angkanya kembali turun menjadi Rp 90 milliar lebih, atau dipangkas sekitar Rp 6 miliar.
Dana Rp 90 miliar diajukan meliputi beberapa item, salah satunya kegiatan rapat pembentukan panitia adhoc.
Selain itu, pengadaan kebutuhan logistik, pemuktahiran data, honor petugs PPK, PPS dan KPPS serta berapa item lainnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: