Soal Dana Desa, Kejari Makale: Niat Jahat Bisa Kelihatan
Kali ini, 3T disampaikan dihadapan 13 Lembang yang hadir pada sosialisasi jaga desa yang digelar di Kantor Kecamatan Sopai
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Jefri P. Makapedua terus menyuarakan 3T yang terkait dengan penggunaan dana desa di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kali ini, 3T disampaikan dihadapan 13 Lembang yang hadir pada sosialisasi jaga desa yang digelar di Kantor Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, 3T merupakan singkatan dari tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Baca: Mau Ngopi Pasca Demo di DPRD Sulsel? Dapur Ini Disiapkan untuk Massa, Brimob jadi Pelayan
Kata tersebut terus disampaikan Kejari saat membawakan materi jaga desa di beberapa lokasi yang ada di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Hal itu dikarenakan, status penggunaan dana desa yang ada di Tana Toraja dan Toraja utara sudah sangat memprihatikan (disalagunakan).
"Dalam menjaga dana desa, betul-betul harus dilaksanakan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Tiga hal tersebut harus jalan," kata Kejari saat membawkan materi di Kantor Kecamatan Sopai.
Baca: NasDem Maros Belum Buka Penjaringan Balon Bupati, Ini Alasannya
Jika, kata Jefri, pelaksanaan dana desa berjalan dengan tepat waktu dan tepat mutu diharapkan akan tetap sasarannya.
Menurut Jefri, dalam pelaksanaan dana desa tidak menutup kemungkinan akan terjadi permasalahan.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan dana desa tidak direncanakan dengan baik sehingga berdampak terhadap pengerjaan yang fiktif.
Baca: 10 Fakta Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR Termuda, Anak Siapa? Orangtua Tak Sembarangan, Prestasi
"Saya selaku Kejari, kalau menemukan hal-hal yang fiktif, apalagi uang desa sudah turun 100 persen dan masi ada pengerjaan yang fiktif, tidak akan kami maafkan," ungkapnya.
"Hati-hati, niat jahat itu bisa kelihatan," lanjutnya.
Sekedar diketahui, sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Sopai dengan pembahasan pemberdayaan masyarakat desa melalui optimalisasi pengelolaan dana desa.
Pelaku Pencabulan Bocah DV dan MR Diserahkan ke Kejari Makale Tana Toraja
TRIBUNTORAJA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja limpahkan tersangka asusila terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja, Selasa (27/8/2019).
Penyerahan tersebut yaitu tersanga PT (44) pria asal Mengkendek, Tana Toraja atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.