Polda Sulsel Disebut Lamban Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis
Pasalnya, LB Pers menyebutkan dugaan kekerasan yang menimpa tiga jurnalis yang ditangani Polda, lamban di Ditreskrimum.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum LBH Pers Makassar menyayangkan lambannya penanganan kasus kekerasan jurnalis yang ditangani tim Polda Sulsel.
Pasalnya, LB Pers menyebutkan dugaan kekerasan yang menimpa tiga jurnalis yang ditangani Polda, lamban di Ditreskrimum.
Kata Ditektur LBH Pers Fajriani Langgeng, laporan kekerasan oleh polisi itu sudah dilapor ke Polda, Kamis (26/9/2019) lalu.
Mahasiswa Unismuh Desak Tiga Pejabat Dicopot, Termasuk Kapolda Sulsel
FOTO: Peresmian BI Corner di Unhas Makassar
Tak Mau Ada yang Sakit Hati, Pria Ini Langsung Nikahi Kedua Pacarnya Bersamaan
Tapi hingga, Senin (30/9) petang ini, pohak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) akui baru terima.
"Ini lamban, harusnya saat masuk laporan kasus ini dalam tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) korban," kata Fajriani, sore.
Apalagi untuk pelaporan disiplin dan etik, lanjut Fajriani, pihak dari penyidik Propam sudah masuk dalam tahp BAP perhari ini.
"Ya kami menilai ini sangat lamban, masa baru hari ini dilakukan BAP. Itupun juga kita harus datangi Mapolda," ungkap Fajriani.
Propam Polda Sulsel pun memeriksa tiga jurnalis Makassar korban kekerasan. Yaitu, Muh. Darwin Fathir, Saiful Rani dan Ishak.
Pemeriksaan dilakukan terpisah, digelar di ruang Gakkum Propam Polda, di Jl Perintis Kemerdekaan kurang lebih sekitar 2,5 jam.
"Para korban menjelaskan soal kronologis kekerasan yang dialami pada saat demo," ungkap tim LBH Pers, Kadir Wokanubun.
Mahasiswa Unismuh Desak Tiga Pejabat Dicopot, Termasuk Kapolda Sulsel
FOTO: Peresmian BI Corner di Unhas Makassar
Tak Mau Ada yang Sakit Hati, Pria Ini Langsung Nikahi Kedua Pacarnya Bersamaan
Kadir meyebutkan untuk Darwin jalani BAP sebanyak 18 pertanyaan, Saiful Rania 20 pertanyaan, dan Ishak 18 pertanyaan.
"Poin-poinnya itu seputaran pada kejadian kekerasan yang dialami mereka, pada saat peliputan di depan Kantor DPRD," ujarnya.
Sebelum di-BAP, tim hukum LBH Pers juga menyerahkan barang bukti kekerasan ke pihak penyidik Propam Polda Sulsel.
Berupa 2 video, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto, soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.
Penyerahan barang bukti itu berasal dari dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pllisi saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel (Selasa, 24/9/2019). (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: