Beredar SK Pencopotan Ketua DPRD Jeneponto, Begini Tanggapan Istri Wabup
Ketua DPRD Jeneponto Salmawati, mengaku tak tahu adanya SK pemberhentian dirinya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Beredar Surat Keterangan (SK) pemberhentian Ketua DPRD Jeneponto Salmawati.
Salmawatu merupakan politisi dari Partai Gerindra.
Ketua DPRD Jeneponto Salmawati, mengaku tak tahu adanya SK pemberhentian dirinya.
Keke Tambuan Perankan Ade Irma Nasution yang Tertembak Mati di Pengkhianatan G30S/PKI, Ini Profil
Kenapa 3 Anggota DPR RI Ini Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK?
Film Pengkhianatan G30S/PK Gambarkan Soeharto Sebagai Superhero, Ini Profil Sutradara Arifin C Noer
Menurut istri wakil bupati Jeneponto itu, kabar adanya SK pemberhentian dirinya dari pemberitaan media.
"Saya tak tahu jika ada SK pemberhentian saya. Saya baru baca dari teman-teman media," kata Hj Salma usai memimpin rapat sidang paripurna, Senin (30/9/2019) siang.
Iapun tak mau berkomentar banyak perihal pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD Jeneponto.
"Saya tidak bisa komentar banyak, biarkan ketua DPC yang menjelaskan hal itu. Saya menjabat ketua berdasarkan rekomendasi pertanggal 16 Agustus 2019," pungkasnya.
Wanita kelahiran 1983 itu menjelaskan, SK yang Ia terima sebagai ketua DPRD Jeneponto sah dan diserahkan oleh DPP.
"Saya terima langsung itu SK bersama beberapa anggota DPRD kabupaten kota se Sulsel, yang mendapat mandat ketua atau wakil ketua," pungkasnya.
VIDEO: Iqbal Suhaeb Baca Puisi Diacara Ramah Tamah HUT Ke-50 Dewan Kesenian Makassar
Tangis Istri Pasha Ungu saat Temani Suami Kunjungi Makam Ini, Cek Foto-fotonya
Kembalinya Kekuatan Moral Mahasiswa
Ia menambahkan, hasil keputusan partai diserahkan sepenuhnya kepengurus DPC dan DPD Partai.
Sebelumnya, beredar pesan berantai atau Broadcast lewat grup-grup Whatsapp surat keputusan pergantian ketua DPRD Jeneponto.
Dimana SK tersebut mencabut keputusan ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati dan diangkat Arifuddin.
Sementara Abd Hafid di tunjuk sebagai ketua Fraksi partai Gerindra di DPRD Jeneponto.
SK tertanggal 31 Agustus tersebut nampak ditanda tangani langsung ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto.
Anggota DPRD Jeneponto Arifuddin mengatakan, Ia baru mengetahui SK yang bernomor 08-0456/Kpts/DPP-Gerindra/2019 baru bebera hari yang lalu.