Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Layanan Konsultasi Kekerasan Seksual di DPPPA Sulsel, Ini Nama Websitenya

Hal tersebut diperlihatkan dengan hadirnya layanan konsultasi terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Penulis: Aldy | Editor: Sudirman
saldy/tribuntimur.com
Kadis DPPPA Sulsel Ilham A Gazaling 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), rupanya tak ingin ketinggalan di era digitalisasi ini.

Hal tersebut diperlihatkan dengan hadirnya layanan konsultasi terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Layanan ini diimplementasikan melalui program SIGA Sulsel. Layanan konsultasi berbasis online.

BERITA FOTO; Pertina Sulsel Beberkan Prestasi Pra PON Ternate 2019

BERITA FOTO; Ada Sepeda Santai Perayaan HUT Polantas Polda Sulsel

Sosok di Balik Penghentian Penayangan Film G30S & Fakta Adegan Penyiksaan Film Karya Arifin C Noer

Kepala DPPPA Sulsel Ilham A Gazaling mengatakan, bahwa SIGA Sulsel ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar, untuk berkonsultasi mengenai kekerasan terhadap anak ataupun perempuan.

Layanan ini kata Ilham, melibatkan seorang psikolog.

Alasannya, setiap kekerasan yang terjadi baik kepada anak atau perempuan, itu membutuhkan konsultasi terkait langkah apa yang akan mereka lakukan sebelum kasusnya ditangani aparat penegak hukum.

"Jadi kita kontrAk kerjasama dengan para psikolog di Makassar, hanya untuk mengurusi SIGA ini," kata mantan Kadis Sosial Sulsel ini.

Untuk mengaksesl layanan tersebut, masyarakat dapat masuk ke alamat website-nya https://dp3a.sulselprov.go.id/siga/

Tak hanya layanan konsultasi, SIGA juga menyiapkan big data atau catatan kekerasan dan publikasi kegiatan mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sulsel.

Di Sulsel kata Ilham, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebanyak 308 pada tahun 2017, sedangkan tahun 2018 sebanyak 389 orang, per September 2019 sebanyak 192 kasus.

Provinsi Lakukan Pencegahan

Dalam amanat UU 23 tahun 2014, Provinsi kata Ilham, bertugas melakukan pencegahan, dan deteksi dini dalam pelayanan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dini Hari, Wagub Sulsel Bakal Berangkat ke Wamena

BERITA FOTO; Ramainya Peserta Senam Zumba di CFD Sudirman

Kerennya Girlband Korea Apink Bikin Heboh SKF Indonesia, Ini Profilnya

Ilham tak menampik, kasus kekerasan banyak di ungkapkan oleh pihak kepolisian, pasalnya fungsi - fungsi penyelidikan dan pengetahuan masyarakat masih berad pada polisi.

"Rata rata kasus diungkap kepolisian. Pemda sendiri sebenarnya juga bisa menerima layanan aduan tersebut," katanya.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved