Mahasiswa Unhas Ditangkap Demonstrasi Terancam 12 Tahun Penjara, Kombes Dicky: Dia Bawa Bom
Penjelasan kasus oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, digelar di ruang rapat Polrestabes Makassar, Kamis malam.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tulis Status 'Bersama Keparat Negara', Mahasiswa Unhas Dijemput Polres Gowa
Polres Gowa mengamankan salah seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) gara-gara postingan di media sosial, Kamis (26/9/2019).
Mahasiswa tersebut bernama Syarah Syam Amir (22). Ia diamankan pukul 15:00 Wita sebelum dipulangkan pukul 19:00 Wita.
Syarah dijemput polisi di kediamannya, BTN Gowa Sarina Indah Blok D14 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Usai menjalani pemeriksaan, Syarah disebutkan tak melanggar pasal pidana ataupun UU ITE dalam postingan media sosialnya.
Polisi menyebut status Syarah hanya sebagai saksi. Usai meminta maaf, Syarah pun diizinkan pulang.
"Jadi yang bersangkutan benar sudah kita periksa sebagai saksi. Benar ada postingan yang dilakukan adek kita ini," kata Kasubag Humas Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum Syarah, Aswar Syamsuddin.
Advokat yang diutus Lembaga Bantuan Hukum KAHMI ini menyampaikan kliennya hanya berstatus saksi. Tak ada unsur pidana pada postingan Syarah.
Aswar menyampaikan terima kasih kepada Polres Gowa dalam menjalankan tugas dan pelayanan yang diberikan kepada kliennya pada saat diambil keterangannya.
"Alhamdulillah hanya sebagai saksi saja. Klien kami hilaf dalam bermedia sosial dek," katanya kepada Tribun.
*Gara-gara Postingan Instagram*
Semula bermula dari postingan stori pada akun Instagram Syarah Syam Amir, Rabu (25/9/2019) kemarin.
Ketika itu, mahasiswa Unhas ini sedang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Gowa.