Mahasiswa Unhas Ditangkap Demonstrasi Terancam 12 Tahun Penjara, Kombes Dicky: Dia Bawa Bom
Penjelasan kasus oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, digelar di ruang rapat Polrestabes Makassar, Kamis malam.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Mahasiswa Unhas Ditangkap Demonstrasi Terancam 12 Tahun Penjara, Kombes Dicky: Dia Bawa Bom
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait ditangkapnya para perusuh saat demonstrasi di depan Kampus Unhas, Kamis (26/9/2019) sore.
Penjelasan kasus oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani ini, digelar di ruang rapat Polrestabes Makassar, Kamis malam.
Menurut Dicky, polisi menangkap tujuh perusuh dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan.
"Jadi yang kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka ini ada tujuh orang. Ada mahasiswa, ada pelajar," kata Dicky.
Mereka yang diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, adalah An, As, Fa, Sa, M Hasbulah, dan Yanto.
Dari tujuh tersangka ini, hanya M Hasbullah yang berstatus mahasiswa Unhas.
Enam lainnya, pelajar, tukang bentor dan pekerja bengkel.
"Mereka inilah yang diduga kuat lakukan pengrusakan dua unit mobil depan pintu satu kampus Unhas saat aksi demonstrasi," ujar Kombes Dicky.
Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga amankan 15 botol bom molotov siap pakai, badik, bensin, busur dan pelontar sebagai barang bukti.
Dari ketujuh tersangka, kata Dicky, M Hasbullah terancam hukuman 12 tahun, enam lainnya terancam tujuh tahun.
"Si Hasbullah terancam 12 tahun karena dia bawa bom molotov. Kalau yang lainnya itu langgar pasal pengrusakan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga amankan dua unit mobil yang dirusak.
BEM Unhas Terlibat Aksi Ricuh dan Perusakan Mobil Plat Merah di Pintu I? Simak Penjelasannya
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan surat pernyataan tak terlibat aksi di depan pintu I Unhas yang berakhir ricuh dan perusakan.