Terungkap! Pembuat Status Medsos 'Bersama Keparat Negara' Ditangkap Polisi
Postingan tersebut beredar di grup Gowa Accarita, salah satunya. Ada sejumlah foto tangkapan layar yang beredar pada grup WhatsApp tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Viral mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar diduga diamankan polisi gara-gara status media sosial.
Postingan tersebut beredar di grup Gowa Accarita, salah satunya. Ada sejumlah foto tangkapan layar yang beredar pada grup WhatsApp tersebut.
Pada salah satu tangkapan layar, tampak sebuah postingan yang bernada ujaran kebencian. Isinya bertuliskan 'keparat negara' yang disertai foto SKCK.
Jelang Hadapi Persipura, Begini Penilaian Darije Kalezic ke Mutiara Hitam
Depan Pintu Satu Unhas Rusuh, Massa Hancurkan Mobil Plat Merah
REI Sulsel Sepakat Pengurusan SLF Kini Lewat PTPS
SKCK tersebut berkop Polres Gowa. Identitas mahasiswa itu bernama Syarah Syam Amir umur 22 tahun.
Alamatnya BTN Gowa Sarina Indah Blok D14 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Postingan lainnya menampilkan perempuan itu berjalan pada halaman yang mirip Mako Polres Gowa.
Adapula postingan yang menampilkan foto Syarah mengenakan almamater merah berlogo Universitas Hasanuddin.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh yang dikonfirmasi menyayangkan tindakan aparat apabila benar dilakukan penangkapan.

Aziz mengaku turut memperoleh postingan tersebut yang beredar di grup-grup WhatsApp.
Ia menduga ada unsur pengalihan isu terhadap aksi kekerasan aparat apabila benar dilakukan penangkapan mahasiswa Unhas.
Polisi dinilai tebang pilih dalam menangani kasus UU ITE. Sejumlah kasus serupa tak diproses.
Jelang Hadapi Persipura, Begini Penilaian Darije Kalezic ke Mutiara Hitam
Depan Pintu Satu Unhas Rusuh, Massa Hancurkan Mobil Plat Merah
REI Sulsel Sepakat Pengurusan SLF Kini Lewat PTPS
"Postingan itu bisa masuk ranah UU ITE. Tapi kalau mau menangkap, polisi semestinya memproses semua postingan serupa di media sosial," katanya kepada Tribun Timur, Kamis (26/9/2019).
"Ada banyak ujuran seperti itu yang beredar di media sosial. Cyber crime polisi harusnya memproses semua yang beredar di media sosial," tegasnya.
Aziz juga menilai aparat kepolisian tebang pilih apabila menangkap mahasiswa Unhas karena postingan media sosial.
Menurutnya, ada ratusan mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian pada unjuk rasa di Makassar, Selasa 24 September 2019 kemarin.
