Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

REI Sulsel Sepakat Pengurusan SLF Kini Lewat PTPS

Diikuti puluhan anggota REI Sulsel, acara ini dilaksanakan di Room Mandar, Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019)

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
sukmawati/tribun-timur.com
Suasana sosialisasi sekaligus penyatuan persepsi pelaksanaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Room Mandar, Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar sosialisasi sekaligus penyatuan persepsi pelaksanaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Diikuti puluhan anggota REI Sulsel, acara ini dilaksanakan di Room Mandar, Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019).

Hadir langsung pihak pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten yang selama ini bertugas mengeluarkan SLF kepada pengembang.

Lawan Persipura, Aaron Evans; Insya Allah Saya Tampil

Istri Gubernur dan Wagub Hadiri Pameran, Keduanya Lakukan ini

INNALILLAH, Seorang Mahasiswa di Kendari Tewas Diduga Kena Tembakan Saat Demo Tolak RKUHP

Antara lain, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (Umum) serta pihak Perbankan.

Ketua DPD REI Sulsel, M Sadiq mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyatukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan SLF.

"Selama anggota REI Sulsel khususnya yang membangun rumah subsidi, mengurus di SLF di Dinas Tata Ruang, di PU ataupun di PTSP," katanya pada Tribun Timur, Kamis (26/9/2019).

M Sadiq mengungkapkan, melalui penyatuan persepsi diputuskan pengurusan SLF anggota REI Sulsel dilakukan di PTSP daerah masing-masing.

"Dengan demikian, tidak ada lagi anggota REI yang bingung. Karena di sini Dinas PTSP masing-masing daerah sudah hadir sehingga mereka bisa sekaligus menanyakan kendala yang dialami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sadiq menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, maka sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi anggota REI.

Lawan Persipura, Aaron Evans; Insya Allah Saya Tampil

Istri Gubernur dan Wagub Hadiri Pameran, Keduanya Lakukan ini

INNALILLAH, Seorang Mahasiswa di Kendari Tewas Diduga Kena Tembakan Saat Demo Tolak RKUHP

"Ketika teman-teman REI Sulsel akan melaksanakan akad kredit, mereka tidak bingung lagi jika diminatai SLF oleh bank karena memang hal ini gencar dilakukan secara nasional," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Sadiq anggota REI Sulsel harus memahami bahwa SLF diterbitkan hanya dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

"Pengurusan SLF juga gratis, tetapi bisa diterbitkan jika pemohon telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, dalam waktu dekat Gubernur Sulsel akan mengeluarkan surat edaran mengenai SLF.

"Gubernur akan bersurat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi percepatan penerbitan SLF," katanya.

Ia menambahkan, agar berjalan lancar pemerintah kabupaten ataupun daerah harus menyiapkan mekanismenya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved