Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa SMA dan SMK Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar, Disdik: Inisiatif Mereka

Siswa SMA dan SMK Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar, Disdik: Inisiatif Mereka

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Siswa SMA/sederajat ikut demonstrasi di Flyover diamankan pihak kepolisian di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019). 

Peserta aksi bakal memulai aksi di dalam kampus kemudian melakukan longmarch ke gedung DPRD Sulsel.

Tak hanya dari Unhas, kampus lainnya yang bakal ikut bergabung diantaranya Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Mahasiswa UMI sendiri telah melakukan aksi prakondisi di depan kampus mereka, Jl Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

Unhas pun demikian, ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan pintu satu Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.

Aksi mereka sempat diwarnai kericuhan bahwa berakhir dengan pelemparan bom molotov.

Sementara itu, mahasiswa UNM yang dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM bakal bergabung dengan Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat Keadilan.

Aliansi ini menyerukan pendudukan kantor DPRD Sulsel.

"BEM UNM bergabung dengan Aliansi Masyarakat Sipil, tuntutan kami itu secara penuh menolak RUU yang tidak pro-rakyat yang saat ini tengah digodok," ujar Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM, Vivin.

Selain di Makassar aksi solidaritas Mahasiswa ini juga meluas di sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti di Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.

Kemendikbud Imbau Pemda Agar Siswa Tidak Ikut Unjuk Rasa

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9/2019). Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.

"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved