DKP Luwu Utara Cari Petani Milenial, Ini Syaratnya
Kepala DKP Luwu Utara, Alauddin Sukri mengatakan, pemilihan petani milenial dalam rangka Hari Pangan Sedunia (HPS) tingkat Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah mencari petani milenial.
Kepala DKP Luwu Utara, Alauddin Sukri mengatakan, pemilihan petani milenial dalam rangka Hari Pangan Sedunia (HPS) tingkat Luwu Utara.
Sadis! Seusai Bunuh Bocah 5 Tahun, Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Samping Jenazah Korban
Mubes ke-XXXIV HPMM, 6 Kandidat Bersaing Rebut Ketua Umum, Ini Nama-Namanya
Polres Enrekang Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Ini Tujuannya
Dua Kali Mahasiswa Aksi, Dua Kali Pula Ketua DPRD Wajo Tak Absen, Ada Apa?
Eatboss Buka Cabang ke-30 di Makassar, Bisa Makan Sambil Cuci Mobil
"Saya mengajak kepada semua yang memenuhi syarat untuk ikut dalam kegiatan ini," ujar Alauddin, Rabu (25/9/2019).

Berikut syarat dan kriteria pemilihan petani milenial.
-Kriteria Peserta
1. Laki-laki umur 20-35 tahun
2. Berdomisili di Luwu Utara dibuktikan dengan KTP.
3. Aktif bertani minimal 2 tahun terakhir.
4. Berwawasan agrobisnis.
5. Mampu berkomunikasi secara baik.
6. Mandiri/rekomendasi BPP kecamatan.
-Mekanisme Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran dan profil usaha yang digeluti (dibuktikan dengan video berdurasi maksimal 3 menit dan dikirim lewat WA)
2. Waktu pendaftaran tanggal 23-28 September 2019.

-Tahapan Seleski
1. Seleksi berkas (28-30 September 2019)
2. Tes wawancara (2-4 Oktober 2019)
3. Pengumuman 5 finalis (5 Oktober 2019).
-Hadian
1. Piagam penghargaan
2. Piala
3. Uang tunai
Sekretariat panitia di Kantor DKP Luwu Utara (Kompleks Kantor Gabungan Dinas Gedung F Lantai 2, Jl Simpurusiang, Masamba, Luwu Utara).
Tak Punya Sirkuit, Remaja di Lutra Gunakan Kompleks Kantor Bupati Jadi Arena Balapan
Aksi balapan liar yang dilakukan puluhan remaja akhir-akhir ini kembali marak di Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Balapan liar biasanya dilakukan pada sore hari atau hari libur.
Kesulitan Air Bersih, Warga Kecamatan Tamalatea Ini Ambil Air di Binamu Jeneponto
Soal Kasus Aris Situmorang, Kepala Kejari Luwu Timur: Pastinya Tahun Ini Ada Kesimpulan
Kronologi Janda Muda Cantik Dikejar-kejar Mobil Mantan Suami Seperti Adegan Film, Nyaris Saja
RAMALAN ZODIAK CINTA SENIN 23 September 2019: Cancer Adu Argumen & Virgo Buang-buang Waktu
Bandingkan Harga Tiket di Stadion Mattoanging dan Haji Agus Salim, Mana Lebih Mahal ?
Informasi yang didapat TribunLutra.com, puluhan remaja melakukan balapan liar sore kemarin.
"Kemarin sore puluhan remaja melakukan balapan liar di dekat kantor bupati," kata salah satu warga Masamba, Imran, Senin (23/9/2019).
Bukan kali itu saja balapan liar terjadi, sudah sering.

"Jadwalnya tidak menentu, tapi biasanya mereka lakukan kalau jalan lagi sepi atau hari libur," katanya.
Imran berharap pihak terkait bisa mencegah aksi balapan liar karena sangat berbahaya.
"Itu harus ditindak, sangat rawan ada korban terutama dari pelaku balapan liar," katanya.
Jl Simpurusiang merupakan akses satu-satunya menuju kompleks kantor bupati Luwu Utara.
Jalur ini tidak dilalui kendaraan umum yang melintas di Masamba. (*)
Polsek Malangke Barat Lutra Bekuk Pelaku Pemarangan di Pombakka, Pelaku Sudah 9 Kali Masuk Penjara
- Pelaku kasus pemarangan di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan telah ditangkap.
Pelaku Alling (38) asal Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat.
Ia ditangkap oleh personel Polsek Malangke Barat.
Cegah Stunting, PKK Enrekang dan BKKBN Sulsel Jelajahi Desa Terpencil
Dari Jakarta-Doha, Doha-New York: Perjalanan Mengenyangkan Tapi Mendebarkan!
BRI Cabang Bantaeng Gelar Panen Hadiah Simpedes, Hadihanya Mobil Daihatsu Sigra
Kapolsek Malangke Barat, Iptu I Gusti Putu Ngurah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang mereka terima pada tanggal 17 September.
"Pelaku pemarangan di Pombakka sudah kami amankan," kata I Gusti, Minggu (22/9/2019).
Kasus pemarangan berawal ketika korban Amiruddin (44) yang merupakan warga Lamasi, Kabupaten Luwu mengambil air untuk kepentingan usaha penyulingan nilam.
Di tempat yang sama, pelaku juga ingin mengambil air untuk kebutuhan memasak dan mandi.
Pelaku menyampaikan ke korban agar diberi kesempatan mengambil air karena ingin segera digunakan.
Akan tetap permintaan pelaku dihiraukan oleh korban.
Setelah PDIP, Tomy Satria Kini Daftar Jadi Bacabup di Golkar Bulukumba
Basir Ketua DPRD Luwu Utara, Awaluddin dan Karemuddin Wakil
Sidang Umum Ke-74 PBB Diikuti 193 Negara, JK Akan Dijamu Makan Malam oleh Donald Trump
"Dia emosi lalu mengambil parang dan langsung memarangi korban satu kali, mengenai lengan bagian kanan korban," terang I Gusti.
Pelaku menurut I Gusti merupakan seorang residivis.
Dia sudah sembilan kali menekam di penjara dengan berbagai kasus, termasuk pemarangan.
"Dia sudah sembilan kali di tahan, di LP Masamba delapan kali dan satu kali di LP Palopo," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Sadis! Seusai Bunuh Bocah 5 Tahun, Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Samping Jenazah Korban
Mubes ke-XXXIV HPMM, 6 Kandidat Bersaing Rebut Ketua Umum, Ini Nama-Namanya
Polres Enrekang Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Ini Tujuannya
Dua Kali Mahasiswa Aksi, Dua Kali Pula Ketua DPRD Wajo Tak Absen, Ada Apa?
Eatboss Buka Cabang ke-30 di Makassar, Bisa Makan Sambil Cuci Mobil