Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selasa Dini Hari, Mahasiswa Makassar Aksi Bakar Lilin di Pertigaan Pettarani-Alauddin

Pantauan di lokasi pukul 01.30 Wita, pengunjukrasa melakukan aksi bakar lilin sambil mengibarkan bendera merah putih.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri 'Front Mahasiswa Makassar Menggungat' menggelar aksi hening dan bakar lilin di pertigaan Jl Sultan Alauddin-Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (24/9/2019) dini hari. 

Para pengunjukrasa membentuk barisan simpul dan menutupi dua lajur badan jalan.

Baik dari ke arah Jl Perintis Kemerdekaan maupun sebaliknya.

Hashtag #GejayanMemanggil Jadi Trending, Ternyata Ini Artinya, Terkait Tragedi Demo Mahasiswa 1998

Ada Apa? Profesor ini Sebut Jokowi Panik karena Demo Mahasiswa & Rusuh Wamena

TERNYATA Ini Penyebab Jl Urip Sumoharjo Makassar Macet Total, Demo Mahasiswa UMI Minta Jokowi Turun

Hanya separuh bahu jalan yang disediakan bagi pengendara.

Akibatnya, kemacetan panjang pun tidak terhindarkan.

Adapun tuntutan pengunjukrasa yang menamakan diri 'Aliansi Mahasiswa UMI' itu menuntut agar presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Seperti tertulis dalam spanduk yang dibentangkan, 'Aliansi Mahasiswa UMI Tumbangkan Rezim Anti Demokrasi'.

'Turunkan Jokowi', 'Save KPK'

Tuntutan agar Jokowi mundur itu adalah buntut dari sejumlah kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat, dan bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.

"Indonesia," teriak orator unjukrasa yang disahuti teriakan pengunjukrasa," Turunkan Jokowi'

Mereka yang tergabung dalam 'Aliansi Mahasiswa UMI', HMI Komisyariat FTI, FOSIS, HMI Komisyariat Teknik, FMK, Kabamafatek UMI, BEM FAI UMI, PMII Rayon FAI UMI, Germafik, BEM FTI UMI, HMI Komisyariat Fikom, BEM Pertanian UMI, Pembebasan Kol Kom UMI dan CGMT.

Pengunjukrasa juga menyebarkan selebaran pernyataan sikap kepada pengguna jalan, terkait kondisi bangsa dan negara saat ini.

Berikut 12 poin tuntutan 'Aliansi Mahasiswa UMI' yang tertuang dalam lemabaran pernyataan sikapnya:

1. Tolak revisi UU ketenagakerjaaan berdasarkan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang sangat merugikan buruh secara umum melalui penghapusan pesangon, fleksibilitas tenaga kerja, di tambah lagi dengan penghapusan cuti haid yang sangat-sangat merugikan buruh perempuan.

2. Tolak Revisi UU Pertanahan yang sedang dirancang, dan sebentar lagi akan de sahkan oleh DPR dan Pemerintah yang akan memudahkan perampasan lahan, penguasaan lahan skala besar oleh korporasi.

UU ini tidak mampu menjawab konflik agraria yang sedang terjadi di mana-mana. Sepanjang tahun 2018 KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar, dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi di Indonesia.

Pemkot Parepare Gelar Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Ini Tujuannya

Hotman Paris Dilapor ke KPK Dugaan Suap Rp 69 Miliar Andar Situmorang, Hubungan dengan Firli Bahuri

Dengan demikian, secara akumulatif sepanjang empat tahun “(2015-2018) pemerintihan Jokowi-JK telah terjadi sedikitnya 1.769 letusan konflik agraria.

Pada tahun ini, perkebunan kembali menempati posisi tertinggi sebagai sektor penyumbang konflik agraria dengan 144 (35%) letusan konflik, sektotr properti 137 (33%), sektor pertaninan 5 (13%), Pertambangan 29 (7%), kehutanan 19 (5%) konflik, sektor Infrastruktur 16 (4%) dan terakhir sektor pesisir/kelautan dengan 12 (3%).

3. Tolak RUU Perkelapasawitan Dari 144 ledakan konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan sepanjang tahun 2019. Sebanyak 83 kasus atau 60 % - nya terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit.

RUU Perkelapasawitan yang dicanangkan DPR tidak berdasarkan kebutuhan, yang seharusnya mampu menjadi jawaban atas masalah kerentanan konflik agraria di perkebunan sawit.

Pasal 30 RUU Perkelapasawitan ini juga memberi kemudahan pada Investor berupa pengurangan pajak penghasilan,
pembebasan atau keringanan bea dan cukai, serta keringanan pajak bumi dan bangunan.

4. Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang telah di sahkan penuh dengan ancaman kriminalisasi dan pidana terhadap masyarakat berdasarkan catatana The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

10 pasal yang berbahaya salah satunya adalah Pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat Asas retroaktif. Pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP, Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000.

ICJR menilai, masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.

UU ini juga sangat diskriininatif terhadap perempuan dan kaum minoritas, juga rakyat miskin.

5. Tolak Revisi Undang-undang KPK yang sangat melemahkan pemberantasan korupsi, itu artinya pemerintah atau rejim saat ini sangat lah tidak pro terhadap rakyat.

Revisi UU KPK yang akan membatasi kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi, mengancam independensi KPK,dan memicu konflik kepentingan di tubuh KPK.

Selain itu, ada banyak lagi pasal-pasal yang kemudian akan melemahkan KPK dan memberikan ruang yang besar bagi para koruptor.

6. Segera sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang tak kunjung di sahkan oleh DPR padahal RUU.

Ini telah masuk prolegnas sejak tahun 2018 Padahal di Tahun 2017 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 74% dari tahun 2016.

Jumlah kasus KTP 2017 sebesar 348.446, Jumlah tersebut naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus dari kasus-kasus itu hanya sekitar 10 yang di adukan ke otoritas berwenang, dan hanya 5%yang masuk ke pengadilan. Lebih mirisnya lagi yang divonis hanya sekitar 2-3%.

7. Tolak Revisi UU Pemasyarakatan

Apabila disahkan RUU Pemasyarakatan ini akan mengurangi efek jera pada para Narapidana di RUTAN, akibat kelonggaran yang diberikan melalui Pasal 9-10 tentang hak Narapidana yang diberikan hak untuk cuti serta pulang kerumah. Hal ini sangat bertentangan dengan harapan masyarakat agar pemerintah dapat menekan angka kriminalitas.

8. Tolak Revisi UU MINERBA
Sektor pertambangan hampir tak pernah absen dari masalah kerusakan lingkungan dan ruang bidup masyarakat. Namun dalam
RUU MINERBA yang akan disahkan justru kebanyakan berbicara terkait perizinan tambang, yang menguntungkan perusahaan tambang dan merugikan masyarakat.

9. Usut tuntas pembakaran hutan

BNPB menyampaikan sepanjang Januari hingga Agustus hutan dan lahan yang terbakar mencapai 328,724 hektare. Kebakaran ini tersebar dibeberapa provinsi seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, serta Sumatera Selatan. Dampak yang besar ditimbulkan seperti gangguan kesehatan dan tentu saja kerugian ekonomi. 

10.Tolak kenaikan iuran BPJS dan wujudkan kesehatan gratis.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS sehesar 100%o yang dinilai kian menyengsarakan masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan murah.

11. Hentikan Intimnidasi dan Penangkapan aktivis prodemokrasi

12. Hentikan perampasan ruang hidup

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Desak Jokowi Mundur, Ini 12 Poin Tuntutan Mahasiswa UMI, https://makassar.tribunnews.com/2019/09/23/desak-jokowi-mundur-ini-12-poin-tuntutan-mahasiswa-umi?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved