Kantongi Narkoba, Begini Perkembangan Kasus Pegawai Rutan Kelas II B Pangkep
"Khusus pegawai Lapas itu sudah P21 dan sudah di tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya, Selasa (24/9/2019).
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Berkas tersangka pegawai Rutan Klas II B Pangkep yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu masuk dalam proses penuntutan.
"Khusus pegawai Lapas itu sudah P21 dan sudah di tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya, Selasa (24/9/2019).
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi menambahkan saat ini proses selanjutnya itu penuntutan oleh pihak Kejaksaan.
Setahun, Grab Klaim Berkontribusi Rp 81,5 Triliun ke Perekonomian Asia Tenggara
VIDEO: Detik-detik Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Depan Gedung DPRD Sulsel
Manajemen Bank Mandiri Makan Siang dengan Manajemen Tribun Timur
"Isi nomor suratnya yakni nomor P-21:B-1108/R4/27/Euh 1/8/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan penyerahan tersangka yakni barang bukti ke kejaksaan sudah di lakukan pada tanggal 28 Agustus 2019," ungkapnya.
Berkas tersangka pegawai Rutan Kelas II B Pangkep yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu menunggu P21.
"Kita sisa menunggu perbaikan dari jaksa, menunggu hasil penelitian jaksa apakah berkasnya lengkap atau belum. Intinya menunggu P21," kata AKP Galigo Suryadi kepada TribunPangkep.com, Jumat (16/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas II B Pangkep yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka.
"Iya statusnya dari terduga kini menjadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi kepada TribunPangkep.com, Rabu (26/6/2019) siang.
Setahun, Grab Klaim Berkontribusi Rp 81,5 Triliun ke Perekonomian Asia Tenggara
VIDEO: Detik-detik Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Depan Gedung DPRD Sulsel
Manajemen Bank Mandiri Makan Siang dengan Manajemen Tribun Timur
AKP Galigo menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu.
"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti," ujarnya.
Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.
Tersangka dijenguk keluarga, termasuk istrinya.
"Keluarganya, menjenguk bahkan istrinya menangis saat menjenguk suaminya. Meski begitu nampak mereka tegar dan menerima kenyataan," jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Polres Pangkep berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rutan Kelas II B Pangkep.