Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

20 Orang Pembeli dan Pengedar Ballo di Parepare Hanya Diberi Surat Pernyataan

" Ini semua merupakan hasil pengamanan dari beberapa tempat, yaitu di Lingkungan Mangimpulu, Tappa Anging, dan Jawi-jawi," ungkap Wakapolres.

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Darullah/Tribun Parepare
Pemusnahan minumana keras jenis Ballo, di Mapolsek Bacukiki, Senin (23/9/2019). 

TRIBIN-PAREPARE.COM, BACUKIKI - 1000 liter minuman keras jenis ballo hasil sitaan dimusnahkan Tim Polsek Bacikiki, Kota Parepare, Senin (23/9/2019) siang.

Wakapolsek Bacukiki, Ipda Alimuddin mengatakan, minuman keras ini merupakan hasil Patroli Multi Kejahatan (PMK) mulai bulan Agustus hingga September 2019.

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Gubernur Sulsel, di Sini Lokasinya

Fakta-fakta Mahdil Calon Sarjana Akuntansi Makassar Jual 66 Mobil Rental dan Modus Canggihnya

Polres Pinrang Potong Nasi Tumpeng Wujud Semarakkan HUT ke-64 Lalulintas

Rayakan HUT Polantas, Polres Luwu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tak Disangka Artis & Sahabat Ivan Gunawan Ini Paling Muak Ivan Sahabat Ruben Dekat Ayu Ting Ting

Barang-barang itu merupakan hasil penangkapan selama kurang lebih 30 hari yang lalu.

" Ini semua merupakan hasil pengamanan dari beberapa tempat, yaitu di Lingkungan Mangimpulu, Tappa Anging, dan Jawi-jawi," ungkap Wakapolres.

"Kami biasa melakukan penangkapan terhadap pembeli, dan terkadang juga dipengedar," jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa pelaku dari minuman keras yang diamankan sebanyak 20 orang.

" Semua minuman itu merupakan hasil pengamanan dari 20 orang pelaku," bebernya.

Pemusnahan minumana keras jenis Ballo, di Mapolsek Bacukiki, Senin (23/9/2019).
Pemusnahan minumana keras jenis Ballo, di Mapolsek Bacukiki, Senin (23/9/2019). (Darullah/Tribun Parepare)

Selain itu, ada juga beberapa pelaku yang berasal dari kabupaten-kabupaten tetangga, seperti Sidrap, Pinrang dan Barru.

" Untuk sangsi pemilik ballo, kami hanya buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi, karna untuk saat ini masih belum ada Peraturan Daerah yang mengatur hal itu," imbuhnya.

Mapolsek Bacukiki berlokasikan di Jl Jenderal Sudirman Nomor 11, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (*)

Polisi Tangkap Pemuda Asal Galung Maloang Bacukiki Parepare

Tim Unit Reskrim Polsek Soreang membekuk pelaku pencurian Smartphone, Rahmat (30), Kamis (19/9/2019).

Pelaku ditangkap di Jl H AM Arsyad, di Gudang PUSRI, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Segera Buka Pendaftaran, Balon Bupati Seperti Ini yang Dicari PKS Maros

Profil dan Perjalanan Karier Musisi Jazz Indonesia Mus Mujiono

Sekjen PMTI Sebut Ada Kesewenangan Partai Begal Kursi Novianus YL Jelang Pelantikan DPRD Sulsel

Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?

New Astra Daihatsu Sigra Resmi Mengaspal di Makassar, Ini Harga OTR Sulsel

Penangkapan ini, dipimpin Kanit Res Soreang, Aiptu M Rijal Parammasi.

Rahmat beralamatkan di Jl Layer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved