Dilantik Lusa, Ini PR 85 Anggota DPRD Sulsel yang Baru
Berdasarkan data diperoleh tribun, ada delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dari 17 usulan program legislasi daerah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan periode 2014- 2019 sisa sehari lagi.
Penggantinya, 85 anggota DPRD periode 2019-2024 akan dilantik 24 September 2019 mendatang.
Dari 85 legislator terpilih itu banyak wajah baru yang menghiasi parlemen DPRD Sulsel.
Baca: Dipecat PDIP, Novianus Patanduk Tetap Ikut Gladi Pelantikan Anggota DPRD Sulsel
Berdasarkan data diperoleh tribun, ada delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dari 17 usulan program legislasi daerah (Prolegda) 2019 yang akan menjadi pekerjaan pertama legislator baru ini.
Dari 17 item itu, delapan diantaranya diinisiasi DPRD dan 9 inisiasi Pemerintah
Ranperda yang semnatar dalam pembahasan dibahas yakni Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, perlindungan dan pemberdayaan peternak, bantuan hukum bagi warga miskin.
Baca: Andi Ina Kartika Sari dan Syaharuddin Alrif Pimpin DPRD Sulsel
Lalu Ranpedar tentang perubahan daerah provinsi Sulsel nomor 5 2014 tentang penyertaan modal pemda, perubahan atas peraturan daerah provinsi sulsel nomor 3 tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Ranperda tentang pengelolaan warisan budaya provinsi Sulsel, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan tentang perlindungan potensi kelautan dan perikanan.
Menurut Sekretaris Dewan DPRD Sulsel M Jabir bahwa ranperda yang belum rampung akan ditindaklanjuti pada anggota DPRD baru.
Baca: Anggota DPRD Sulsel 2014-2019 Gagal Selesaikan Ranperda Hibah Lahan Masjid Al Markas
"Nanti ada agendanya ada penyerahan buku memoar sama catatan yang sudah diputuskan pimpinan DPRD untuk diserahkan ke pimpinan DPRD baru untuk dilanjutkan semua yang belum diselesaikan dprd lama," sebutnya.
Menurut Jabir dari 17 yang ditarget untuk dibahas menjadi perda, baru empat ramperda yang dinyatakan sudah rampung.
Itupun dari empat ranpeda, tiga diantaranya Propegda yang menyebrang pada 2018. Prolegda yang diusulkan 2019 yang sudah dibahas menjadi perda yakni,
perda tentang RPJMD Pemprov Sulsel 2019 -2024.
Sementara prolegda 2018 menjadi perda yakni tentang rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Pemprov Sulsel 2019-2039
Perda tentang pengeloaan dan pemanfaatan air tanah dan Perda tentang perlindungan dan pengeloaan kawasan ekosiste esensial kars Maros- Pangkep
Sementara prolegda yang belum dibahas sama sekali atau disentuh oleh DPRD terdapat delapan Ranperda.