Video Detik-detik Imam Nahrawi Pamit Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga Usai Tersangka KPK
Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi jadi tersangka kasus KPK dana hiba KONI.
Begini Video Detik-detik Imam Nahrawi Pamit Setelah Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga Usai Tersangka KPK
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi jadi tersangka kasus KPK dana hiba KONI.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, jabatan Menteri Pemuda dan Olah Raga pun dicopot.
Imam Nahrawi mengundurkan diri, lalu dia berpamitan pada semua staf di Kemenpora.
Pengamatan Wartakotalive dari Kompas TV, nampak staf Kemenpora menangis saat Imam Nahrawi pamitan pada hari Kamis (19/9/2019)
"Salam sama ibu ya Pak, sehat terus. Kita semua sayang bapak," ujar seorang staf wanita.
Si Pria Belum Puas dan Mau Terus Berhubungan Badan, Video Panas Siswi 16 Tahun Tersebar di WhatsApp
Mesranya Ahok dan Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran Anak, Veronica Tan Justeru Bareng Lekaki Ini
Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
Menpora Imam Nahrawi berpamitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai Kemenpora.
Menpora Imam Nahrawi juga menyalami satpam dan tukang parkir.
Saat perpisahan, Imam Nahrawi berjalan sampai ke gerbang keluar.
Imam Nahrawi berpamitan sekaligus meminta maaf jika selama lima tahun kurang sebulan menjadi Menpora melakukan kesalahan.
Pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi ini juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
.
Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dana hibah KONI pada Anggaran tahun 2018.
KPK juga menduga Imam Nahrawi telah meminta dan menerima uang suap dengan total senilai Rp 26,5 miliar rupiah.
Si Pria Belum Puas dan Mau Terus Berhubungan Badan, Video Panas Siswi 16 Tahun Tersebar di WhatsApp
Mesranya Ahok dan Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran Anak, Veronica Tan Justeru Bareng Lekaki Ini
Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.
Selain dari Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadi Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Roy Suryo Ungkap Sejumlah Faktor Kekeliruan dalam Pengeloaan Dana Hibah yang Menjerat Imam Nahrawi
ROY Suryo pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terkait tuduhan membawa aset Kemenpora.
Bahkan, sempat diungkap kalau dirinya membawa perlengkapan sendok dan garpu, selain sejumlah aset lainnya, tapi yang terjerat korupsi di Kemenpora adalah Imam Nahrawi.
Iman Nahrawi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai korupsi mencapai Rp 26,5 miliar.
Diungkap Kompas.com, Roy Suryo menyayangkan karena penggantinya, Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sekali lagi, saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan itu terjadi," kata Roy, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Si Pria Belum Puas dan Mau Terus Berhubungan Badan, Video Panas Siswi 16 Tahun Tersebar di WhatsApp
Mesranya Ahok dan Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran Anak, Veronica Tan Justeru Bareng Lekaki Ini
Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
Roy pun menceritakan, saat dirinya menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Roy mengakui, dana hibah KONI dari Kemenpora rawan dikorupsi.
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, pengelolaan dana hibah itu melibatkan beberapa pihak di Kemenpora, tak menutup kemungkinan banyak pihak kongkalikong untuk mengorupsi dana tersebut.
Selain itu, mungkin pula ada saran negatif yang disampaikan pihak tertentu.
"Memang sangat rawan (dana KONI dikorupsi)."
"Saya cerita ketika zaman saya."
"Setiap tahun, itu selalu ada penganggaran untuk KONI."
"Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari pagu yang sudah ada dari pemerintah," ujarnya.
Roy menjelaskan, saran negatif itu misalnya permintaan agar dana hibah KONI dari Kemenpora itu tak langsung diserahkan.
Namun, ia mengaku, tak ingin mendengarkan saran negatif tersebut dan memilih langsung menyerahkan dana hibah KONI kepada ketuanya, yang ketika itu dijabat oleh Tono Supratman.
"Nah memang, terus terang saja, banyak juga suara yang saya dengar, saya kan dulu menggantikan Mas Andi (Andi Mallarangeng), katanya, ini menteri baru bego amat, kaya gitu kan sebenarnya bisa diputar (dana hibah KONI) dulu," imbuhnya.
Si Pria Belum Puas dan Mau Terus Berhubungan Badan, Video Panas Siswi 16 Tahun Tersebar di WhatsApp
Mesranya Ahok dan Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran Anak, Veronica Tan Justeru Bareng Lekaki Ini
Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
Selanjutnya, Roy menyarankan, Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
"Di Kemenpora itu harus banyak belajar, harus sangat mewaspadai karena katakan lah ada jebakan, orang mengatakan, peluang semacam itu bisa terjadi," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebelumnya, sudah mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Si Pria Belum Puas dan Mau Terus Berhubungan Badan, Video Panas Siswi 16 Tahun Tersebar di WhatsApp
Mesranya Ahok dan Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran Anak, Veronica Tan Justeru Bareng Lekaki Ini
Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.
"Tadi, sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt). (Haryanti Puspa Sari)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Imam Nahrawi Pamitan, Staf Kemenpora Menangis: Kita Semua Sayang Bapak, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/20/imam-nahrawi-pamitan-staf-kemenpora-menangis-kita-semua-sayang-bapak?page=all.