BREAKING NEWS: 6 Ribu Detonator Diamankan di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare
"Kalau nanti terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat, nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - 6 ribu detonator diamankan Tim Polres Parepare, Jumat (20/9/2019) pagi.
Peredaran detonator tersebut diamankan di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.
Video Panas Wanita Berseragam PNS Pemprov Viral di WhatsApp, Diusut Berdasarkan Tanda di Lengan
Cek Jadwal Film Terbaru di CGV Daya Grand Square dari One Piece: Stampede Hingga Abigail
PDIP Coret 1 Balon Walikota Usungan PDIP di Pilwali Makassar
Selama 4 Hari, Remaja Disekap dan Diperkosa 4 Kali di Rumah Kosong di Aceh, Begini Modus Pelaku
Minder dengan Perut Cinta Laura, Siapa Herjunot Ali?
Pengungkapan predaran detonator tersebut dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.
Pihaknya mengatakan, kemungkinan barang-barang ini berasal dari Nunukan.
"Dibawa dari Nunukan menggunakan kapal laut, dan bersandar di Pelabuhan Nusantara, Parepare," kata Pria Budi.
" Setiap ada kapal masuk, kita rutin melakukan pemeriksaan barang-barang muatan, maka ditemukanlah barang tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, kami mengamankan tiga orang terduga pemilik barang tersebut.

" Namun sejauh ini, kami masih lakukan pemeriksaan secara mendalam, sejauh mana keterkaitan ketiga orang tersebut," papar Pria.
" Apabila ketiga orang tersebut tidak ada yang bersangkutan, maka kami akan lakukan pemeriksaan lebih intens lagi," paparnya.
" Kalau nanti terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat, nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara 20 tahun," tutup AKBP Pria Budi.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: