Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif? Ia angkat bicara tentang revisi Undang-Undang KPK
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Dan sekolah dasar hingga menengahnya di lakukan di Muna.
Setelah lulus SMA ia pindah ke Makassar untuk melanjutkan kuliah di Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Internasional.
Pada usia 26 tahun ia berhasil menyelesaikan kuliahnya dengan judul skripsi Penanggulangan Pencemaran Udara Melalui Pendekatan Hukum Internasional.
Ia juga memiliki ketertarikan pada ilmu hukum, khususnya linkungan.
Berjalannya waktu, ia pun bekerja di Pusat Hukum Iklim dan Lingkungan Australia atau Australian Centre for Climate and Environmental Law (ACCEL) dari Sydney University dan mengajar di Program Master untuk Perbandingan Hukum Lingkungan dan Hukum Lingkungan Internasional.
Setelah itu, ia pun kembali ke Indonesia.
Ia mengajar di Universitas Hasanudin.
Selain mengajar, ia juga aktif di lembaga-lembaga anti korupsi dalam bentuk pedidikan dan pelatihan.
Ia aktif menjadi konsultan hukum.
Ia juga merupakan anggota aktif dari Akademi Hukum Lingkungan IUCN dan salah satu anggota komite IUCN dalam bidang pengajaran dan pengembangan kapasitas.
Ia bahkan salah satu perancang kurikulum dan pelatih utama dari Kode Etik Hakim dan Pelatihan Hukum Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung (MA) RI.
Kariernya terus menanjak. Ia konsentrasinya hukum dan khususnya dalam reformasi peradilan dan pemerintah yang bersih dari korupsi.
Hingga akhirnya mengantarkan Laode Muhamad Syarif menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia lolos dari 500 lebih calon pimpinan KPK yang mendaftar.
Setelah mengikuti serangkain test, ia pun bersama empat pimpinan lainnya lulus menjadi komisioner KPK untuk periode 2015-2019.