Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Makassar Rahmat Taqwa 'Bebas' dari Polrestabes, Ada Apa?

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Rahmat 'Bebas' dari Polrestabes Makassar, Ada Apa?

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Anggota DPRD Makassar 'Narkoba', Rahmat Taqwa Qurais (30) saat dibawa ke lokasi Rehab, dari Polrestabes Makassar ke lokasi BNN Baddoka. (darul//tribun) 

Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan, yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.

"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.

Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar.

Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.

BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar

Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal

Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer

Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.

Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.

"Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya," jelasnya.

Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.

"Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat," ungkap Sudaryanto.

Terpisah, Keluarga dan kuasa hukum caleg PPP terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy telah memasukkan surat permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9/2019).

"Sampe sekarang RTQ (Rahmat Taqwa Quraisy) masih di kantor untuk keperluan penyidikan. Permohonan (rehabilitasi) ada dari keluarga, kuasa hukum dan partainya," kata Diari.

Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNN-P Sulsel.

"Permohonan tersebut, kami lanjutkan ke BNNP untuk dilaksanakan Assesment oleh TAT. Keputusan atau hasilnya ada disana (BNN)," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved