VIDEO: Sekda Makassar Sebut Mantan Camat Se-Makassar Kena Sanksi
Hal ini dia sampaikan di Ruang Sekda Makassar, Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Kamis (19/9/2019).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar mengatakan, saat ini sudah ada sanksi untuk 15 mantan camat se-Kota Makassar.
Hal ini dia sampaikan di Ruang Sekda Makassar, Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Kamis (19/9/2019).
Menurutnya, saat ini sudah ada konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya semua mantan camat sudah kena sanksi.
"Pasti ada sanksi," katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Sittiara Kinang mengatakan, sanksi paling ringan adalah penurunan pangkat.
"Ketika penurunan pangkat maka otomatis jabatannya juga tak bisa," katanya.
Wendy Cagur Blak-blakan Bertengkar dan Nyaris Cerai dengan Ayu Natasya, Istri Kabur ke Makassar
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Literasi BNPT Sulsel, Ini Pesannya
Wiljan Pluim Bikin PSM Makassar Unggul 1-0 Atas PS Tira
Ada beberapa sanksi berat sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Yakni penurunan pangkat tiga tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan tidak hormat, hingga nonjob.
"Kalau sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, otomatis jabatannya akan turun. Karena misalnya dia menjabat eselon tertentu dengan pangkat tertentu, maka bisa saja pangkatnya tidak memenuhi syarat jabatan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.
Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.
"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar, selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.
KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)
Wendy Cagur Blak-blakan Bertengkar dan Nyaris Cerai dengan Ayu Natasya, Istri Kabur ke Makassar
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Literasi BNPT Sulsel, Ini Pesannya
Wiljan Pluim Bikin PSM Makassar Unggul 1-0 Atas PS Tira
Lembaga pengawas ASN ini menyimpulkan hasil penyelidikan video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah benar adanya.