VIDEO: Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Mario
Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR.COM, SIDRAP - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap melaunching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sedrap, Sulsel, Kamis (19/9/2019) siang.
Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf.
Seks Bebas Hancurkan Generasi Bangsa
Lighthouse School Program Segera Diterapkan di Bantaeng
Kemarau Panjang, Personel Polda Sulbar Gelar Salat Salat Meminta Hujan
Konglomerat Sukanto Tanoto Pemilik Lahan HTI untuk Ibu Kota Baru RI, Ini Profil, Sejarah Kekayaannya
Polda Sulbar Gelar Salat Istisqa, Berikut Tata Caranya
PSM vs PS Tira, Supporter di Wajo Harap Darije Mainkan Ezra Walian
Dalam sambutannya, ia mengatakan tujuan pengadaan Program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, tentu agar masyarakat desa, mengenal lebih dekat program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ini, untuk mensejahtrahkan masyarakat, hususnya bagi para pelaku ekonomi," ujarnya.
"Seperti pekerja bidang Pertukangan, pertanian, peternakan, perdagangan, dan pekerjaan lainnya, semua bisa terlibat," urainya.
Lanjutnya, pemerintah daerah mendukung penuh program ini, dan mendorong hususnya Kepala Desa Mario dan aparat pemerintah desa lainnya, untuk bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan Sidrap untuk rutin lakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Semoga Desa Mario ini, bisa menjadi contoh bagi desa lainnya dalam hal penyebaran informasi mamfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," harap Wakil Bupati Sidrap.
Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku, Toto Suharto, menyampikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, apapun prkerjaannya.
"BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk mengurusi resiko yang dialami oleh pekerja," kata Toto.

"Ruang lingkupnya pun, mulai semenjak keluar dari dalam rumah, menuju ke tempat kerja. Sampai kembali lagi ke rumah, menggunakan jarak tempuh yang wajar," terangnya.
"Kalau mengalami kecelakaan maka diberikan biaya pengobatan sampai sembuh, berapapun biayanya," ujarnya.
Lanjutnya, kalaupun meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka mendapat santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.
"Tapi untuk pekerja bukan penerima upah, atau pekerja mandiri, yang iurannya Rp 16.800 per bulan, dianggap punya gaji Rp 1 juta, dengan santunan Rp 48 juta," urainya.
"Meninggal biasa, karena sakit mendapat santunan Rp 24 juta, supaya keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu dan tidak terpuruk sekali," imbuhnya.
" BPJS Ketenagakerjaan, hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mensejahtrahkan masyarakat pekerja," tandasnya.