Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menpora Tersangka KPK

Imam Nahrawi Tersangka KPK Ternyata Tajir Melintir, Harta Menpora Usai Roy Suryo & Andi Mallarangeng

TRIBUN-TIMUR.COM - Imam Nahrawi tersangka KPK ternyata tajir melintir, ini harta Menpora usai Roy Suryo dan Andi Mallarangeng tersebut.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews.com
Imam Nahrawi Tersangka KPK Ternyata Tajir Melintir, Harta Menpora Usai Roy Suryo & Andi Mallarangeng 

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Siap ikuti proses hukum

Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019) malam.

Namun demikian, Imam belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK kepadanya. Ia pun membantah bahwa ia telah menerima suap dan meminta KPK membuktikan adanya dugaan suap senilai Rp 26.500.000.000 yang diarahkan kepadanya.

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.

Imam berharap, kasus yang menjeratnya itu tidak berkaitan dengan hal-hal politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata dia.

Tanggapan Istana dan PKB

Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. "Kita hormati proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Terkait kemungkinan Imam mengundurkan diri dari kabinet, Adita belum bisa memastikan.

Sementara itu, parpol Imam Nahrawi berasal, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan memberikan bantuan hukum. "Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019). Ia mengatakan, PKB menghormati sepenuhnya keputusan KPK.

Baca: 7 Poin Revisi UU KPK Disahkan DPR, Isi yang Dinilai Lemahkan KPK, Sikap Jokowi, Pegawai KPK Ricuh

Baca: Menantu Jokowi Bobby Nasution Suami Kahiyang Ayu Maju Pilkada, Gibran Rakabuming & Kaesang Pangarep?

Ia menambahkan, PKB juga akan menanyakan langsung kepada Imam terkait kasus yang melibatkannya itu.

Wahid pun meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Saat ditanya apakah PKB akan memberhentikan Imam dari keanggotaan partai, ia menyatakan bakal mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut.

"Kami akan rapat, melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Harta Kekayaan Imam Nahrawi: Capai Rp 22,6 Miliar, Punya 12 Bidang Tanah dan 4 Mobil" dan Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved