Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revisi UU KPK

7 Poin Revisi UU KPK Disahkan DPR, Isi yang Dinilai Lemahkan KPK, Sikap Jokowi, Pegawai KPK Ricuh

TRIBUN-TIMUR.COM - 7 poin revisi UU KPK disahkan DPR, isi yang dinilai lemahkan KPK, sikap Jokowi, pegawai KPK ricuh.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Kompas.com
7 poin revisi UU KPK disahkan DPR, isi yang dinilai lemahkan KPK, sikap Jokowi, pegawai KPK ricuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - 7 poin revisi UU KPK disahkan DPR, isi yang dinilai lemahkan KPK, sikap Jokowi, pegawai KPK ricuh.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Rapat pengesahan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Sebelumnya, berdasarkan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan RUU KPK yang disepakati.

Sejak awal bergulir, revisi UU KPK menuai kontroversi, pro dan kontra, hingga kritik dari berbagai kalangan.

Meski demikian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jalan terus meski mendapat kritik dari banyak pihak.

Apa saja yang mengiringi perjalanan revisi UU KPK hingga disetujui pemerintah dan disahkan DPR?

Berikut selengkapnya 7 poin revisi UU KPK disahkan DPR, isi yang dinilai lemahkan KPK, sikap Jokowi, hingga pegawai KPK ricuh:

Baca: Iming-iming Investasi Emas, Dokter dan Pengusaha Muda Makassar Ngaku Rugi Ratusan Juta, Kronologis

Baca: Siapa Ningsih Tinampi? Wanita Penantang Jin yang Viral di YouTube

Baca: Harga, Spesifikasi, Realme 5, Vivo Z1 Pro, Oppo A9 2020, Samsung Galaxy A50s, Xiaomi Redmi Note 8

Isi yang Dinilai Lemahkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyebut ada sejumlah isi revisi UU KPK yang dapat melemahkan penindakan di KPK.

"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Kompas.com)

Laode membeberkan, poin-poin tersebut antara lain dewan pengawas yang diangkat oleh presiden yang menyebabkan komisioner tak lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK.

Kemudian, Laode menyebut status kepegawaian KPK akan berubah drastis dengan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Lalu, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK pun harus berdasarkan izin dewan pengawas.

Menurut Laode, hal-hal di atas berpotensi mengganggu independensi KPK dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved