Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menpora Tersangka KPK

Imam Nahrawi Tersangka KPK Ternyata Tajir Melintir, Harta Menpora Usai Roy Suryo & Andi Mallarangeng

TRIBUN-TIMUR.COM - Imam Nahrawi tersangka KPK ternyata tajir melintir, ini harta Menpora usai Roy Suryo dan Andi Mallarangeng tersebut.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews.com
Imam Nahrawi Tersangka KPK Ternyata Tajir Melintir, Harta Menpora Usai Roy Suryo & Andi Mallarangeng 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 22.640.556.093

UTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093

Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK

Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi (Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Imam merupakan Menpora di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia menggantikan dua Menpora sebelumnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) yakni Roy Suryo dan Andi Alifan Mallarangeng atau Andi Mallarangeng.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved